Gaji PNS Naik Mulai Januari 2024, Paling Rendah Rp 2,5 Juta dan Paling Tinggi Rp 6,3 Juta, Belum Tunjangan
Rincian gaji PNS setelah kenaikan mulai Januari 2024--
Hal tersebut juga sudah diatur dan amanat Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 yang meresmikan tunjangan tambahan bagi para PNS setiap bulannya.
Tambahan penghasilan tersebut adalah berupa uang makan lembur dan uang lembur yang akan dibagikan per jam dan per hari. Namun, menariknya ternyata ada golongan PNS yang akan mendapatkan hingga Rp2,4 juta dari uang tambahan tersebut.
BACA JUGA:Lakukan 10 Cara Menurunkan Berat Badan Tanpa Diet Ini, Dijamin Tubuh akan Kembali Ideal
Tentu hal ini sangat menarik dan menggiurkan bukan? Tak heran banyak ASN yang menantikan kenaikan gaji dan tunjangan ini. Karena seiring dengan kenaikan gaji pokok PNS 2024 sebesar 8%, jumlah tunjangan pun akan ikut naik.
Ini dia besaran tunjangan uang lembur dan uang makan lembur untuk PNS semua golongan I, II, III dan IV:
1. Tunjangan Lembur
PNS Golongan I: Rp18.000 per jam.
PNS Golongan II: Rp24.000 per jam.
PNS Golongan III: Rp30.000 per jam.
PNS Golongan IV: Rp36.000 per jam.
2. Tunjangan Uang Makan Lembur
PNS Golongan I: Rp35.000 per hari.
PNS Golongan II: Rp35.000 per hari.
PNS Golongan III: Rp37.000 per hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: