Gaji PNS Naik Mulai Januari 2024, Paling Rendah Rp 2,5 Juta dan Paling Tinggi Rp 6,3 Juta, Belum Tunjangan
Rincian gaji PNS setelah kenaikan mulai Januari 2024--
BACA JUGA:Lowongan Kerja di PLN, Berikut Syarat Daftar dan Rincian 15 Posisi yang Dibuka
Gaji PNS Golongan III Masa Kerja 0-32 tahun
- Golongan 3A: Sebelumnya Rp 2.579.400-Rp 4.236.400 menjadi Rp 2.785.752-Rp 4.575.312
- Golongan 3B: Sebelumnya Rp 2.688.500-Rp 4.415.600 menjadi Rp 2.903.580-Rp 4.768.848
- Golongan 3C: Sebelumnya Rp 2.802.300-Rp 4.602.400 menjadi Rp 3.012.800-Rp 4.970.592
- Golongan 3D: Sebelumnya Rp 2.920.800-Rp 4.797.000 menjadi Rp 3.154.464-Rp 5.180.760
Gaji PNS Golongan IV Masa Kerja 0-32 tahun
- Golongan 4A: Sebelumnya Rp 3.044.300-Rp 5.000.000 menjadi Rp 3.287.844-Rp 5.400.000
- Golongan 4B: Sebelumnya Rp 3.173.100-Rp 5.211.500 menjadi Rp 3.426.948-Rp 5.628.420
- Golongan 4C: Sebelumnya Rp 3.307.300-Rp 5.431.900 menjadi Rp 3.571.884-Rp 5.866.452
- Golongan 4D: Sebelumnya Rp 3.447.200-Rp 5.661.700 menjadi Rp 3.722.976-Rp 6.114.636
- Golongan 4E: Sebelumnya Rp 3.593.100-Rp 5.901.200 menjadi Rp 3.880.548-Rp 6.373.296
Itulah estimasi besaran gaji PNS setelah mendapat kenaikan hingga 8% di tahun 2024.
BACA JUGA:Mau Tubuh Langsing dengan Bahan Aman, Berikut 9 Cara Diet Tanpa Efek Samping yang Bisa Kamu Terapkan
Selain itu, kabar gembira lainnya adlah, semua PNS di masing-masing golongan juga akan mendapatkan 2 tunjangan berbeda yang diluar dari kenaikan gaji 8% tersebut. Dua tunjangan ini dibagikan kepada PNS untuk semua golongan dan tentunya akan terpisah dari gaji pokok per bulannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: