Iklan RBTV Dalam Berita

Cara Cek Daftar Pinjaman Online Ilegal Tidak Usah Dibayar, Apakah Berbahaya?

Cara Cek Daftar Pinjaman Online Ilegal Tidak Usah Dibayar, Apakah Berbahaya?

Cara Cek Daftar Pinjaman Online Ilegal Tidak Usah Dibayar--Foto: ist

Menurut Kominfo, pinjaman online ilegal tidak perlu dibayar karena melanggar aturan dan tidak memiliki izin usaha. Kominfo juga sudah memblokir ratusan aplikasi pinjol ilegal yang dianggap meresahkan masyarakat.

Jika kamu galbay pinjol ilegal, kamu tidak akan dituntut secara hukum karena tidak ada perjanjian resmi antara kamu dan pihak pinjol. Namun, kamu tetap harus berhati-hati karena ada kemungkinan pihak pinjol akan mencoba mengintimidasi kamu dengan cara-cara yang tidak wajar, seperti mengancam, memfitnah, atau menyebarkan data pribadi kamu.

BACA JUGA:Pinjaman Online Bunga Rendah Bayar Bulanan, Ini Dia 15 Rekomendasinya Buat Kamu

Jika kamu ditagih atau diteror DC, jangan kabur atau memblokir kontaknya. Kamu harus melaporkan pihak pinjol ilegal ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Bank Indonesia (BI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), atau kantor polisi.

Cara Melaporkan Pinjol Ilegal

Pinjol ilegal bisa merugikan kamu, seperti bunga tinggi, penagihan kasar, dan pencurian data. Jika kamu ketemu atau terjebak pinjol ilegal, kamu bisa laporin dengan cara ini:

- Hubungi polisi di kantor polres atau polda terdekat dengan bukti-bukti.

- Kirim aduan ke situs patrolisiber.id dan email [email protected].

- Hubungi Satgas Waspada Investasi OJK lewat email [email protected] atau WhatsApp 081-157-157-157 dengan bukti-bukti .

BACA JUGA:Terbaru, Ini 50 Daftar Pinjaman Online Terdaftar di OJK 2024, Catat Sebelum Pinjam

- Hubungi pengaduan konsumen OJK lewat email [email protected] atau WhatsApp 081-157-157-157 dengan bukti-bukti.

Demikianlah ulasan lengkap mengenai daftar pinjaman online Ilegal tidak usah dibayar.

 

(Tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: