Iklan dempo dalam berita

Cara Cek Daftar Pinjaman Online Ilegal Tidak Usah Dibayar, Apakah Berbahaya?

Cara Cek Daftar Pinjaman Online Ilegal Tidak Usah Dibayar, Apakah Berbahaya?

Cara Cek Daftar Pinjaman Online Ilegal Tidak Usah Dibayar--Foto: ist

• Pinjaman ilegal tidak memiliki layanan pengaduan, sehingga peminjam tidak akan bisa menyampaikan aduannya jika terjadi suatu masalah.

BACA JUGA:20 Daftar Pinjaman Online OJK Bunga Rendah Tenor Panjang, Solusi Kebutuhan Mendesak

Daftar Pinjaman Online Ilegal Tidak Usah Dibayar

Untuk mengetahui daftar pinjol ilegal memeriksanya secara mandiri dengan beberapa cara berikut ini:

1. WhatsApp OJK

Cara cek pinjol legal atau ilegal melalui WhatsApp (WA) OJK, terlebih dahulu harus menyimpan nomor WA resmi OJK 081-157-157-157, selanjutnya dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

- Buka aplikasi WhatsApp, kemudian pilih kontak OJK

- Ketikkan nama pinjol yang ingin dicek legalitasny

Kirim pesan.

- Nantinya, sistem akan menelusuri data yang dimasukkan, dan tunggu sampai muncul status pinjol tersebut memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.

BACA JUGA:Praktis dan Efektif, 5 Cara Mengamankan Kontak Hp Dari Pinjaman Online yang Meresahkan

2. Website OJK

Cara cek pinjol legal juga bisa dilakukan melalui website resmi OJK. Dalam website ini, akan terpampang seluruh daftar pinjol legal. Anda bisa mengakses laman www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx atau https://ojk.go.id. Pengecekan pinjol legal melalui laman https://ojk.go.id, dilakukan dengan memilih menu IKNB, lalu klik Fintech di sebelah kanan bawah. Jika ada penyelenggara pinjol legal terbaru, biasanya juga akan diperbarui datanya dan daftarnya dirilis di laman resmi www.ojk.go.id.

3. Telepon atau e-mail

Selain cara di atas, pengecekan legalitas pinjol juga bisa dilakukan lewat e-mail [email protected] atau kontak resmi OJK di nomor 157. Demikian rangkuman mengenai cara cek pinjol legal atau ilegal di Indonesia. Anda yang berminat meminjam dana dari pinjol, harus memastikan pinjol tersebut resmi terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: