1.200 Nelayan Seluma Dapat Jaminan BPJS Ketenagakerjaan
1.200 Nelayan Seluma Dapat Jaminan BPJS Ketenagakerjaan--
SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Ribuan nelayan di Kabupaten Seluma hingga kini belum terlindungi asuransi ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Kembali ke Kepahiang, AKP. Irwan Saragih Jabat Kasat Shabara
Kendati demikian, tahun ini Pemkab Seluma pun secara bertahap membiayai kepesertaan para nelayan kecil agar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Seluma, Zuraini mengatakan dari sekitar 1.500 nelayan di Kabupaten Seluma yang telah terverifikasi berjumlah 1.200.
Nelayan terverifikasi ini yang akan mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan sisanya sekitar 300 nelayan lagi masih dilakukan tahap validasi.
BACA JUGA:Bandar Narkoba Digerebek Lagi Nyabu di Hotel
Menindaklanjuti hal ini, Pemkab Seluma membiayai premi BPJS Ketenagakerjaan bagi nelayan kecil, dengan premi selama setahun pertama dibiayai dari APBD Kabupaten Seluma, sebesar Rp 16.900,- per bulannya.
"Tahun ini sudah ada 1.200 nelayan yang sudah diverifikasi dan dinyatakan layak untuk mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan yang disubsidi dari Pemkab Seluma, dengan premi selama setahun pertama dibiayai APBD Rp. 16.900,- per bulannya," terang Zuraini.
BACA JUGA:202 Nakes Ikuti Pre Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan
Lanjutnya, rencana penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan nelayan ini, akan disalurkan secara simbolis pada Rabu pagi (8/2/2023) saat diadakan apel rutin di Pasar Sembayat.
Adapun perlindungan yang diberikan kepada para nelayan itu mencakup dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
BACA JUGA:Jembatan Gantung Putus, Begini Dampaknya
Sedangkan ruang lingkup perlindungan atas kecelakaan kerja yang terjadi pada peserta BPJS Ketenagakerjaan meliputi perlindungan atas risiko kecelakaan, yang terjadi mulai saat berangkat bekerja, di lokasi bekerja, hingga kembali lagi ke rumah. Selain itu juga perlindungan terhadap penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan tersebut.
(Hari Adiyono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: