Iklan dempo dalam berita

Biar Jera, 10 Motor Terjaring Balap Liar Ditahan 3 Bulan

Biar Jera, 10 Motor Terjaring Balap Liar Ditahan 3 Bulan

Biar Jera, 10 Motor Terjaring Balap Liar Ditahan 3 Bulan--

BENGKULU UTARA, RBTVCAMKOHA.COM - Sebanyak 10 unit kendaraan bermotor roda dua terjaring razia balap liar yang dilaksanakan oleh Satlantas Polres Bengkulu Utara, dalam sepekan terakhir.

BACA JUGA:KPU Seluma Kumpulkan LO Bacalon DPD RI Jelaskan Metode Verfak

Kendaraan ini akan dilakukan penahanan oleh polisi selama tiga bulan. Ini untuk memberikan efek jera kepada para pelaku balap liar.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana, melalui Kasat Lantas Iptu Eka Hendra mengatakan, razia balap liar dilakukan di jalan lintas Arga Makmur-Kota Bengkulu, tepatnya di Desa Pagar Ruyung, Kecamatan Arma Jaya.

BACA JUGA:Setara PNS, Segini Gaji Kades dan Perangkat di Lebong

Selain 10 kendaraan, petugas juga menyita puluhan knalpot tidak standar atau knalpot brong.

"Pelanggar yang terjaring razia akan mendapatkan konsekuensinya, dimana kendaraan ini akan kita tahan selama tiga bulan," sampai Kasat Lantas Iptu Eka Hendra, Senin (06/02).

BACA JUGA:Hilangkan Jejak Aksi Pencurian Truk, Pelaku Sempat Lakukan Ini

Disampaikan juga, bahwa saat ini ada dua lokasi yang menjadi atensi khusus anggota Satlantas, yang terindikasi kerap dijadikan sebagai ajang balap liar. Yaitu di Desa Pagar Ruyung, Kecamatan Arma Jaya, atau di sekitar lokasi GOR Perjuangan, dan di jalan jalur dua Kelurahan Gunung Alam, Kecamatan Arga Makmur, atau sekitar gedung Universitas Ratu Samban.

"Dua lokasi ini menjadi atensi khusus anggota Satlantas. Hal ini berdasarkan laporan dari masyarakat," kata Iptu Eka Hendra.

BACA JUGA:1.200 Nelayan Seluma Dapat Jaminan BPJS Ketenagakerjaan

Ditegaskan juga oleh Iptu Eka, nantinya jika para pelanggar ini kembali kedapatan melakukan aksi balap liar, maka akan dilakukan penindakan yang lebih tegas.

Pelaku balap liar akan dikenakan Pasal 115 angka b Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), yakni pidana penjara satu bulan.

BACA JUGA:Parkir di Samping Rumah, Motor Bos Organ Tunggal Hilang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: