Iklan RBTV Dalam Berita

Apa Perbedaan PPPK dan CPNS 2024 dan Jangan Lupa Cek juga Tahapan Rekrutmennya

Apa Perbedaan PPPK dan CPNS 2024 dan  Jangan Lupa Cek juga Tahapan Rekrutmennya

Meski keduanya termasuk ASN, namun definisi, hak, manajemen, hingga proses seleksi antara PNS dan PPPK berbeda--

BACA JUGA:Harga Terbaru 3 Motor Honda Tipe Matic 2024, Nomor 1 dan 2 Masih Primadona

Sementara untuk PPPK mempunyai hak berupa gaji, tunjangan, cuti, perlindungan dan pengembangan kompetensi. Berdasarkan Pasal 92 Undang-Undang ASN, pemerintah wajib untuk memberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum.

BACA JUGA:Turun Harga, Samsung Galaxy S23 Punya Fitur Triple Kamera Terbaik, Ini Harga Terbarunya yang Buat Laris

3. Jabatan

Selanjutnya, perbedaan antara PNS dan PPPK adalah jika PNS memiliki jabatan dan jenjang karier berupa pangkat dan golongan yang terus berkembang setiap tahunnya, bisa mengisi jabatan struktural dan fungsional sekaligus.

BACA JUGA:9 Rekomendasi Laptop Lenovo Harga Rp4 Jutaan Terbaik di 2024 Untuk Anda, Prosesornya Gahar

Sementara untuk PPPK, umumnya hanya bisa mengisi jabatan fungsional saja. Tak ada jenjang karier dikarenakan perjanjian kerja dengan masa kerja yang telah ditentukan. Inilah yang mendasari perihal jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang tidak diberikan kepada PPPK.

BACA JUGA:Reaksi Masyarakat Pasca Debat Capres Terus Meluas, Banyak Nitizen yang Menangis

4. Masa Kerja

Untuk masa kerja, PNS memiliki masa kerja sampai memasuki masa pensiun, yaitu 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi. Sedangkan untuk PPPK mempunyai masa kerja yang sesuai dengan surat perjanjian yang telah disepakati. Di mana, masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat satu tahun dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

BACA JUGA:Pelajari Contoh Soal CPNS 2024 Ini, Dijamin Kamu Akan Lebih Siap Mengikuti Tes CPNS 2024

5. Status Kepegawain

Dari status kepegawaian, PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh PPK dan mempunyai nomor induk pegawai secara nasional. Sementara, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh PPK, sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan perundang-undangan.

BACA JUGA: Harga Terbaru 2 Motor Bebek Honda 2024 dengan Fitur Power Charger di Supra X 125 FI

Sementara itu, sampai saat ini masih belum ditetapkan kapan tanggal pasti dan jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK angkatan 2024/2025. Meski begitu, masyarakat yang berminat mengikuti seleksi ini dapat mempersiapkan informasi terkait proses pendaftaran CPNS dan PPPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: