Berapa Lama Utang Pinjol Hangus dengan Sendirinya? Ini Risiko Gagal Bayar Pinjol
Berapa Lama Utang Pinjol Hangus dengan Sendirinya? Ini Risiko Gagal Bayar Pinjol--Foto: ist
Kamu dapat menghubungi pihak pinjol untuk melakukan pelunasan utang tersebut. Selain itu, kamu juga dapat melaporkan utang pinjol yang sudah hangus tersebut ke OJK. Nantinya OJK akan melakukan investigasi terhadap kasus tersebut dan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kapan Utang Pinjol Bisa Dianggap Hangus?
Meskipun utang pinjol tidak bisa hangus dengan sendirinya, ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan utang tersebut menjadi tidak dapat ditagih lagi. Faktor-faktor tersebut antara lain:
BACA JUGA:5 Menit Cair, Inilah 8 Daftar Pinjol Tanpa Jaminan yang Menawarkan Kemudahan dan Tenor Panjang
1. Debitur meninggal dunia
Dalam hal ini, utang pinjol akan menjadi tanggungan ahli waris debitur. Namun, ahli waris tidak wajib membayar utang tersebut jika tidak mampu.
Ahli waris dapat memilih untuk membayar utang tersebut, tetapi mereka juga dapat menolak untuk membayarnya. Jika ahli waris menolak untuk membayar utang tersebut, maka utang tersebut akan hangus
2. Debitur dinyatakan pailit
Jika debitur mengalami masalah finansial yang membuatnya tidak bisa membayar utang, maka utang tersebut akan diurus oleh kurator dengan menggunakan harta pailit milik debitur. Apabila aset debitur tidak mencukupi untuk melunasi utangnya, maka utang yang belum terlunasi akan hangus.
BACA JUGA:Butuh Dana Darurat? Ini 7 Rekomendasi Pinjol Tanpa KTP dan Verifikasi Wajah, Lebih Aman dan Praktis
3. Restrukturisasi utang
Jika tidak mampu membayar utang pinjol, maka kamu bisa mencoba untuk mengajukan restrukturisasi utang. Restrukturisasi utang adalah proses pengaturan ulang utang, baik itu jangka waktu pembayaran, jumlah cicilan, maupun suku bunga.
Dalam proses restrukturisasi utang, pihak pinjol dapat menyetujui untuk menghapus sebagian atau seluruh utang. Namun, hal ini tergantung pada kesepakatan antara kamu dan pihak pinjol.
BACA JUGA:Begini Aturan Pinjol dari OJK Terbaru yang Berlaku Awal Januari 2024, Maksimal 3 Platform Pinjol
4. Pencabutan izin penyedia pinjol
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: