Iklan dempo dalam berita

Gempar Kripto Kok Halal, Apa Saja Landasannya!

Gempar Kripto Kok Halal, Apa Saja Landasannya!

Gempar Kripto Kok Halal, Apa Saja Landasannya!--Foto: ist

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM- Dunia modern kini terus semakin berkembang, bahkan dari segi mata uang mulai mengarah ke-digital, atau yang dikenal dengan mata uang kripto. Baru-baru ini, dunia kripto makin digemparkan dengan keberadaan pendatang baru, berupa kripto halal yang bernama Islamic Coin (ISLM).

BACA JUGA:Pemula Wajib Tahu, Belajar Cara Trading Aset Kripto Aman dan Simpel

Kripto Halal ini menggunakan ekosistem haqq (kebenaran) melalui penerapan proof-of-stake (PoS) secara Syariah yang diberi istilah rantai haqq. Koin ini ditujukan untuk memberikan kesempatan umat Muslim dunia dapat berpartisipasi dalam ekonomi digital yang sesuai dengan syariat Islam.

Melansir Website resmi Islamic Coin, terdapat beberapa poin yang menjadikan sistem rantai haqq ini diterima otoritas.

BACA JUGA:Mengenal Trading Kripto dan Risikonya Sebelum Membeli

Pertama, transaksi jual beli Islamic Coin harus dilakukan dengan jasa dan barang yang sah dan zakat perlu dibayarkan. Selain itu, sistem rantai haqq ini juga perlu dilakukan audit terakreditasi yang mampu melindungi dana pelanggannya.

Kedua, otoritas menegaskan bahwa platform rantai haqq perlu sejalan dengan aturan keuangan Syariah Islam yang tercatat dalam white paper atau buku putih (buku peraturan yang disusun sebagai dasar Islamic Coin). Otoritas terkait juga harus memastikan penerbitan mata uang "koin Islam" dan pembentukan dana abadi sesuai dengan pendapat Syariah.

BACA JUGA:Harga Kripto Hari Ini: Pasca Koreksi Drastis, Bitcoin Menguat Tipis

Ketiga, otoritas tidak menyatakan pendapat terkait aspek hukum kelayakan ekonomi, tetapi pihak-pihak yang berkepentingan bertanggung jawab untuk memverifikasi aspek-aspek tersebut.

Keempat, otoritas merekomendasikan penunjukkan pihak luar yang memverifikasi bahwa platform telah mematuhi langkah-langkah yang terkandung dalam dokumen dan lampiran.

Berdasarkan aturan tersebut, poin ketiga dan keempat menunjukkan otoritas tidak dapat memberikan keputusan yang tegas terkait kelayakan ekonomi dan kepatuhan dalam verifikasi Islamic Coin. Otoritas melemparkan tanggung jawab tersebut pada pihak pembuat koin tersebut dan pihak ketiga.

BACA JUGA:Berikut Jenis Koin Kripto yang Siap Panen Cuan, Diramalkan Bakal Naik dan Jadi Incaran Investor

Berdasarkan hukum kripto di Indonesia sendiri, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan kripto tergolong haram, karena mengandung gharar (ketidakpastian) dan dharar (merugikan). Mata uang kripto juga tidak memenuhi syarat secara syar'i, seperti wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli. Selain itu, kripto tidak memiliki underlying serta manfaat yang jelas.

Apabila mengaitkan dengan alasan kripto haram di Indonesia, terdapat beberapa poin yang perlu diperhatikan dalam memandang Islamic Coin. Ketidakpastian dari nilai kripto Islamic Coin merupakan persoalan yang belum jelas, khususnya apabila terjadi kenaikan nilai yang signifikan akibat adanya peningkatan permintaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: