Iklan dempo dalam berita

Kabar Gembira untuk Warga Seluma, Tahun 2024 ATR/BPN Seluma Targetkan PTSL 1.500 Persil, Sudah Bisa Diusulkan

Kabar Gembira untuk Warga Seluma, Tahun 2024 ATR/BPN Seluma Targetkan PTSL 1.500 Persil, Sudah Bisa Diusulkan

--

“iya saat ini hanya tinggal membagikan sertifikatnya saja, ada sekitar 90 sertifikat yang belum dibagikan. karena pemiliknya ada yang sedang sakit dan tidak berada di Kabupaten Seluma. Namun paling lambat akan diberikan pada Kamis 11 Januari ini," ucapnya.

 

Untuk lokasinya, Mursidno mengatakan tentunya desa yang diikutkan program PTSL tahun 2024 akan berbeda dengan 2023, hal ini dilakukan agar warga yang mendapatkan program PTSL dapat merata di Kabupaten Seluma.

BACA JUGA:Pemula Wajib Tahu, Belajar Cara Trading Aset Kripto Aman dan Simpel

BACA JUGA:Terungkap di Persidangan, Proyek Asrama Haji Baru Dikerjakan 18 Persen tapi Dilaporkan Sudah 20 Persen

"Dipastikan untuk tahun ini desanya yang tahun lalu sudah dapat, akan berbeda karena  desa yang sudah kebagian program PTSL tahun  ini sudah diberikan waktu cukup panjang," pungkasnya.

 

Selain itu, untuk meningkatkan capaian sertifikat, Kantor ATR/BPN Kabupaten Seluma rutin terjun kelapangan untuk mengetahui kendalanya dan mencari solusi bersama perangkat desa. Karena program PTSL ini pada dasarnya untuk membantu masyarakat mendapatkan kepastian hukum akan lahan yang dimiliki, dikuasai dan dipergunakan.

 

Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Deri Wahyudi, mengatakan beberapa kendala yang terjadi dilapangan karena masyarakat kurang menyadari betapa pentingnya memiliki sertifikat. Kegiatan PTSL ini gratis, tidak ada biaya lagi yang dibayarkan ke Kantah namun ada biaya prasertifikasi sebagaimana yang telah ditentukan oleh SKB 3 Menteri terkait pembiayaan persiapan program PTSL dan didukung oleh Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Seluma Nomor 22 tahun 2018 tentang Besaran Biaya Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Seluma.

BACA JUGA:4 Hal yang Mungkin Membuat Utang Pinjol Hangus dengan Sendirinya, Nomor 3 Mudah Dilakukan

"Mengurus pembuatan sertifikat melalui program PTSL tidak sulit, cukup melengkapi persyaratan mengenai status kepemilikan/riwayat tanah seperti surat jual beli, hibah, waris dan lainnya, setelah itu melengkapi blanko yang sudah ditentukan, lalu sampaikan kepada Kades setempat agar dapat diteruskan ke panitia kantor pertanahan kabupaten seluma untuk diproses selanjutnya," tutup Deri Wahyudi.

 

(Hari Adiyono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: