Iklan dempo dalam berita

Sudah Tahu Belum Berapa Gaji CPNS 2024 Lulusan SMA SelainTunjangan

Sudah Tahu Belum Berapa Gaji CPNS 2024 Lulusan SMA SelainTunjangan

Tak hanya gaji pokok dan tunjangan saja, ada juga beberapa keuntungan yang akan kamu peroleh jika lolos CPNS 2024--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Pemerintah kembali membuka CPNS 2024. Lolos jadi CPNS pada tahun 2024 akan menjadi impian bagi banyak orang. Namun apakah kamu sudah mengetahui berapa gaji yang akan diterima jika kamu lolos CPNS 2024 yang lulusan SMA atau SMK. 

BACA JUGA:Exploring Flavors, Authentic Indonesian Egg Dishes You Shouldn't Miss

Besaran gaji yang akan diterima oleh seorang jika lolos CPNS 2024 akan berbeda berdasarkan jenjang pendidikannya masing-masing. Nah, untuk pelamar CPNS 2024 yang lulusan SMA atau SMK sederajat besaran gaji yang akan diterima berkisar antara Rp2,5 juta hingga Rp3,5 juta setiap bulannya. Gaji yang diterima juga akan menyesuaikan gologan dan jabatannya.

BACA JUGA:Spesifikasi dan Harga Motor Listrik Honda EM1 E Desain Minimalis yang Futuristik

Sementara itu, CPNS 2024 tidak hanya akan mendapatkan gaji pokok saja, melainkan ada juga beberapa tunjangan yang akan mereka peroleh jika sudah lolos nantinya. Lantas, apa saja tunjangan PNS saat ini dan berapa besarannya? Berikut informasinya: 

1. Tunjangan Kinerja

Besaran tunjangan kinerja (tukin) berbeda-beda tergantung instansi tempat bekerja dan kelas jabatannya. Tukin tertinggi di tingkat pemerintah pusat akan didapatkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

BACA JUGA:Spesifikasi dan Harga 4 Varian Laptop Lenovo Legion 5 Pro yang Punya Fitur dan Performa Premium

Hal itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan DJP.  Tukin tertinggi pegawai DJP Kemenkeu sebesar Rp 117.357.000 untuk level jabatan eselon I dengan peringkat jabatan 27. 

Sedangkan tukin paling rendah diperoleh pegawai dengan jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4, yaitu sebesar Rp 5.631.800. 

BACA JUGA:Kapan Tanggal Pendaftaran CPNS 2024 Dimulai? Begini Langkah dan Tahapan Mendaftarnya

2. Tunjangan Suami/Istri

Sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, PNS yang memiliki suami/istri berhak memperoleh tunjangan sebesar 5% dari gaji pokok. Namun, apabila suami dan istri berstatus sebagai PNS, maka tunjangan keluarga hanya diberikan satu. 

BACA JUGA:6 Risiko Tidak Bayar Tagihan Shopee Paylater Tepat Waktu, Jangan Anggap Remeh!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: