Tidak Usah Bingung, Begini Cara Over Kredit Rumah Subsidi Lewat Notaris
Cara dan syarat over kredit rumah melalui notaris --
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM– Bagi sahabat camkoha yang kebingungan cara over kredit rumah subsidi lewat notaris, nah jangan khawatir lagi. Tidak usah bingung, begini cara over kredit rumah subsidi lewat notaris.
Over kredit merujuk pada situasi di mana pemilik rumah yang sedang melunasi pinjaman ingin menjual rumah mereka sebelum pelunasan pinjaman selesai. Selain menggunakan layanan bank, over kredit rumah subsidi juga dapat dilakukan melalui notaris. Proses over kredit rumah subsidi melalui notaris dapat dilakukan melalui tiga tahap. Namun, bagaimana langkah-langkahnya jika ingin melakukan over kredit rumah subsidi melalui notaris?
BACA JUGA:8 Arti Mimpi Potong Rambut, Benarkah Menjadi Pertanda Tertentu? Begini Maknanya
Selama proses pembangunan rumah, pemilik mencari calon pembeli yang bersedia menanggung pembayaran cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Over kredit ini umum di antara masyarakat yang memanfaatkan fasilitas kredit rumah.
Untuk menjalankan over kredit, terutama pada rumah subsidi, ada beberapa tahapan yang perlu diikuti. Selain melalui bank, over kredit rumah subsidi juga dapat dilakukan melalui notaris.
Dalam pelaksanaannya, over kredit tidak boleh dilakukan sembarangan karena harus mematuhi peraturan yang berlaku. Kepemilikan rumah subsidi tidak boleh dialihkan begitu saja, karena ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Berkaitan dengan hal tersebut, Peraturan Menteri PUPR No.35 Tahun 21 menyebutkan bahwa penerima manfaat Subsidi Bantuan Uang Muka atau SBUM dapat menyewakan atau mengalihkan kepemilikannya dalam beberapa situasi, antara lain:
1. Pewarisan.
2. Sudah dihuni selama lebih dari 5 tahun.
Di sisi lain, pengalihan kepemilikan rumah subsidi juga dapat dilakukan jika debitur mengalami penyelesaian kredit atau pembiayaan yang bermasalah.
BACA JUGA:KUR Mandiri 2024 dengan Bunga Rendah, Simak Tabel Angsuran dan Dokumen Persyaratan Pengajuan
Namun, sebagai catatan, semua proses pengalihan kepemilikan rumah tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain memenuhi syarat di atas, Anda juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan. Berkut persyartannya:
Namun perlu dicatat bahwa seluruh proses peralihan kepemilikan rumah harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: