KPU RI Pangkas Jumlah TPS di Kabupaten Lebong
KPU RI Pangkas Jumlah TPS di Kabupaten Lebong--
LEBONG, RBTVCAMKOHA.COM - Jumlah TPS di kabupaten Lebong kembali berkurang, berdasarkan hasil pemetaan ulang oleh KPU. Pemetaan ulang ini menyusul surat KPU RI Nomor 147 Tahun 2023.
BACA JUGA:Asuransi Gratis 500 Ha Sawah, Premi Dibayar Pemprov Bengkulu
Dalam pemetaan ulang yang dilakukan KPU, pengurangan terjadi pada TPS yang memiliki topografi atau jarak tempuh jauh.
Seperti di desa Sungai Lisai yang sebelumnya ada 2 TPS, kali ini dijadikan 1 TPS, karena jumlah mata pilih di desa ini tak sampai 150 mata pilih.
BACA JUGA:Awas, Jalan Pemprov di Desa Tik Kuto Berlubang Sedalam 1 Meter
Sedangkan, berdasarkan aturan, jumlah maksimal untuk 1 TPS yakni 300 mata pilih.
Sebelumnya, jumlah TPS di Kabupaten Lebong ada 369 TPS, dengan pemetaan ulang ini ada pengurangan sebanyak 20 TPS sehingga jumlah final TPS ada 349.
BACA JUGA:Main Rakit di Rawa Namun Tidak Bisa Berenang, Siswi SD Tenggelam
Ketua KPU Lebong, Shalahuddin Al-Khidr mengatakan KPU RI saat ini masih melakukan pemantauan terhadap TPS dengan menggunakan google earth dan google map.
“Kita berapa hari yang lalu mendapat surat terkait pemetaan ulang TPS. Awalnya jumlah TPS itu berjumlah 369 tapi setelah kita coba untuk menyesuaikan dengan surat KPU RI, kita dapatkan ada pengurangan jumlah TPS,” jelas Shalahuddin Al-Khidr.
Robi Ardiansyah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: