Iklan dempo dalam berita

Temui Komisi IV DPRD Provinsi, Nakes Nusantara Minta Ini

Temui Komisi IV DPRD Provinsi, Nakes Nusantara Minta Ini

Temui Komisi IV DPRD Provinsi, Nakes Nusantara Minta Ini --

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Forum Komunikasi Tenaga Kesehatan Nusantara Sehat Indonesia atau FKTK NSI menemui Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:KPU RI Pangkas Jumlah TPS di Kabupaten Lebong

Mereka meminta dukungan dari DPRD Provinsi agar bisa diangkat menjadi ASN atau P3K. Tidak hanya itu, mereka juga minta difasilitasi bertemu dengan DPR RI.

Ketua Komisi IV, Edwar Samsi mengatakan tenaga kesehatan nusantara merupakan Nakes pilihan yang ditugaskan di daerah terpencil dan perbatasan dari Kementerian Kesehatan. Di Provinsi Bengkulu tercatat ada 291 Nakes Nusantara.

BACA JUGA:Asuransi Gratis 500 Ha Sawah, Premi Dibayar Pemprov Bengkulu

Untuk pengangkatan, Edwar akan memastikan bentuk kerjasama antara Nakes dengan Kemenkes. Karena tidak ada penegasan jika Pemda ikut berkontribusi.

Komisi IV DPRD Provinsi akan segera berkoordinasi dengan Kemenkes, sekaligus memastikan kelanjutkan Nakes Nusantara.

BACA JUGA:Antisipasi Penimbunan, Polres Kepahiang Sidak Pasokan Minyak Goreng

“Akan kita komunikasikan dengan Kementerian Kesehatan, bagaimana kelanjutannya. Karena dalam SK mereka tidak ada penegasan tentang kaitannya dengan pemerintah provinsi,” ujar Edwar Samsi.

Sementara Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Sefty Yuslinah mengatakan Nakes Nusantara membantu pemenuhan layanan kesehatan, terutama di perbatasan.

BACA JUGA:Final, Berikut Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Provinsi Bengkulu

Sefty meminta jangan sampai ketidakpastian status ini malah membuat layanan kesehatan di perbatasan terganggu.

“Jika dihentikan (Nakes Nusantara) oleh Kementerian Kesehatan, ini berarti tenaga kesehatan yang ditugaskan di daerah terpencil, otomatis terhenti. Bagaimana tanggung jawab kita untuk menuntaskan pelayanan kesehatan di desa-desa,” jelas Sefty.

BACA JUGA:Seleksi Komisioner KPU Provinsi Dibuka Jumat Pagi, Cek Syaratnya di Sini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: