Iklan RBTV Dalam Berita

Selain Biaya Cicilan Bulanan, Sepakati Dulu Biaya Balik Nama Rumah Over Kredit Sebelum Tanda Tangan KPR

Selain Biaya Cicilan Bulanan, Sepakati Dulu Biaya Balik Nama Rumah Over Kredit Sebelum Tanda Tangan KPR

Biaya Balik Nama Rumah Over Kredit--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Jika sobat camkoha mencari rumah bekas, kamu perlu mengetahui biaya balik nama rumah over kredit, terlebih dahulu. Saat ini, banyak orang mencari rumah impian mereka melalui berbagai cara, salah satunya adalah dengan membeli rumah over kredit. 

BACA JUGA:Senyum Gembira, Ini 5 Instansi Akan Membuka Formasi CPNS 2024 Lulusan SMA/SMK

Over kredit merupakan metode pembelian rumah yang dilakukan dengan mengambil alih pembayaran kredit rumah yang belum selesai dari pemilik sebelumnya. Ketika membeli rumah over kredit, langkah penting yang harus dilakukan adalah melakukan proses balik nama. Proses ini penting agar kepemilikan rumah secara resmi dialihkan ke nama pembeli baru.

BACA JUGA:KUR BSI 2024 Dibuka dan Ini Tabel Angsuran Pinjaman Rp 100 Juta Tenor 1 Hingga 5 Tahun Tanpa Provisi

Namun, seperti proses pembelian rumah pada umumnya, ada biaya yang harus dikeluarkan oleh pembeli saat melakukan balik nama rumah over kredit. Nah, dalam artikel ini kita akan membahas beberapa informasi tentang biaya balik nama rumah over kredit.

BACA JUGA:Begini Cara Mengajukan Kredit Rumah Bekas di Bank Sebelum Memutuskan untuk KPR

Biaya Balik Nama Rumah dan Cara Mengurusnya

Untuk melakukan balik nama sertifikat rumah, sobat camkoha bisa menggunakan dua cara, yaitu secara mandiri melalui kantor ATR/BPN setempat atau menggunakan jasa dari notaris. 

Jika sobat camkoha ingin mengurusnya secara mandiri, kamu bisa langsung menndatangi kantor ATR/BPN terdekat dikotamu. Setelah itu, kamu bisa langsung mengisi dan tanda tangani formulir permohonan. Setelah selesai, kamu bisa menyerahkannya kepada petugas.

BACA JUGA:Ternyata Ini Alasan Pemerintah Buka 690 Ribu Formasi CPNS 2024 Fresh Graduate

Selain itu, kamu juga perlu menyerahkan dokumen persyaratan balik nama seperti: 

  • Memiliki surat kuasa apabila dikuasakan
  • Mengajukan fotokopi KTP atau KK sebagai identitas diri dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas.
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas, bagi badan hukum.
  • Sertifikat Asli
  • Akta Jual Beli dari Pejabat Pembuat Akta Tanah
  • Memiliki Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan atau kuasanya
  • Memiliki Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat atau keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindah tangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang memiliki wewenang.
  • Dan terkahir, memiliki fotokopi SPPT) dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas, pemberian bukti SSB (BPHTB/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) dan bukti pembayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

BACA JUGA:Sudah Tahu Belum Cara KPR Rumah Bekas di Bank BTN 2024, Ikuti Prosedur dan Lengkapi 10 Syarat Berikut

Jika sobat camkoha sudah mengajukan syarat diatas. Kantor Pertanahan akan mengganti nama pemegang hak lama dan menggantinya dengan yang baru di buku serta sertifikat tanah. Biasanya, dalam proses balik nama ini, kamu harus menunggu sekitar 14 hari hingga 3 bulan lamanya.

BACA JUGA:KUR BSI 2024 Dibuka Dapatkan Modal Hingga Rp500 Juta Asalkan Usaha Sudah Berjalan Selama 6 Bulan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: