Iklan RBTV Dalam Berita

Selain Biaya Cicilan Bulanan, Sepakati Dulu Biaya Balik Nama Rumah Over Kredit Sebelum Tanda Tangan KPR

Selain Biaya Cicilan Bulanan, Sepakati Dulu Biaya Balik Nama Rumah Over Kredit Sebelum Tanda Tangan KPR

Biaya Balik Nama Rumah Over Kredit--

Terakhir, ada biaya pengecekan sertifikat tanah, biasanya dalam proses ini sobat camkoha akan dikenakan biaya sebesar Rp50 ribu per sertifikat. 

BACA JUGA:Cara Ajukan Pinjaman KUR BNI 2024 Rp50 Juta Tanpa Jaminan via Online dan Offline

Biaya Balik Nama Rumah Over Kredit

jika sobat camkoha memilih untuk membeli rumah dengan cara over kredit, ada beberapa biaya tambahan yang perlu sobat camkoha persiapkan. Biasanya, sobat camkoha akan dikenakan biaya sebesar Rp1,2 juta untuk Akta Pemberian Hak Tanggungan dan juga Biaya Surat Kuasa Hak Membebankan Hak Tanggungan sebesar Rp250 ribu. 

BACA JUGA:KUR BCA 2024 Dibuka, Ajukan Pakai NIB Cair Cepat dan Ini Tabel Angsuran Pinjaman Rp 35 Juta

Tetapi, perlu sobat camkoha ingat juga, ya. Bahwa pengurusan balik nama rumah over kredit membutuhkan waktu yang jauh lebih lama, dari yang biasa. Jika kamu menggunakan jasa Notaris-PPAT, biayanya berkisar antara Rp4-7 juta, tergantung pada negosiasi dan kesepakatan antara kedua belah pihak.

BACA JUGA:Informasi Seleksi Pendaftaran Petugas Haji 2024 Sudah Dibuka, Lengkapi Sejumlah Persyaratan Ini

Nah, itulah beberapa informasi mengenai biaya balik nama rumah over kredit. Biaya balik nama rumah over kredit  merupakan salah satu aspek yang harus diperhatikan ketika membeli rumah over kredit. Dalam proses ini, pembeli baru perlu menjalani beberapa tahapan dan mengurus administrasi yang diperlukan. Sebagai pembeli, penting untuk memahami langka langka yang tepat untuk meminimalisir masalah.

BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BRI 2024, Pinjaman Rp 61-65 Juta Cicilannya Rp 1,3 Jutaan, Lebih Praktis Bayar via BRImo

Jika kamu masih bingung kamu bisa banget berkonsultasi pada ahlinya untuk mendapatkan inforrmasi yang jauh lebih tepat dan akurat.

(Aziz Shadiq Ghaniy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: