Over Kredit Rumah Menggunakan Jasa Notaris, Segini Biayanya
Biaya notaris untuk over kredit rumah--
1. Biaya Provisi dan Administrasi
• Provisi sebesar 1% dari limit kredit.
• Biaya administrasi sebesar 1%, dengan nilai minimal Rp 500.000 atau jumlah yang lebih besar antara keduanya.
2. Biaya Notaris
• Biaya notaris diperlukan untuk menyusun dokumen-dokumen transaksi, seperti Akta Jual Beli (AJB) dan surat kuasa. Biaya ini menjadi bagian penting dalam memastikan keabsahan dan legalitas transaksi.
BACA JUGA:Cara KPR Rumah Bekas di Bank BRI 2024, Lengkapi 5 Syarat dan 3 Tahapan Berikut Biar di ACC
3. Biaya Surat-Menyurat dan Pelaporan
• Biaya terkait pengajuan permohonan kredit dan pelaporan perpindahan kepemilikan kepada bank. Proses ini mengikuti regulasi yang ditegaskan dalam Undang-Undang No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, di mana transaksi perpindahan kepemilikan sebaiknya dilakukan dengan melibatkan bank.
Informasi menegnai biaya Memahami besaran dan rincian biaya ini penting bagi calon pembeli sebelum memulai proses over kredit.
BACA JUGA:Senyum Gembira, Ini 5 Instansi Akan Membuka Formasi CPNS 2024 Lulusan SMA/SMK
Dengan demikian, mereka dapat melakukan perencanaan finansial dengan lebih baik dan memastikan bahwa seluruh aspek hukum dan administratif terpenuhi dengan benar.
Demikian informasi mengenai over kredit rumah menggunakan jasa notaris, segini biayanya. semoga bermanfaat.
Sheia Silvina
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: