Iklan RBTV Dalam Berita

Begini Cara Hitung Biaya Balik Nama Rumah Warisan, Pahami juga Cara Pembagian Warisan Menurut Islam

Begini Cara Hitung Biaya Balik Nama Rumah Warisan, Pahami juga Cara Pembagian Warisan Menurut Islam

Cara menghitung biaya balik nama rumah warisan--

1. Setengah (1/2)

Ashhabul furudh mendapat setengah (1/2) adalah sekelompok laki-laki dan empat perempuan. Ini termasuk suami, anak perempuan, keponakan laki-laki, saudara kandung, dan saudara perempuan dari pihak ayah

2. Seperempat (1/4)

Para ahli waris berhak atas seperempat harta peninggalan seorang ahli waris yang hanya mempunyai dua suami istri.

3. Seperdelapan (1/8)

Pewaris seperdelapan harta warisan adalah istrinya. Seorang istri mewarisi harta suaminya, baik dia memiliki anak atau cucu dari rahimnya atau dari rahim istri lain.

BACA JUGA:Delightful Indonesian Fruit Ice Desserts, A Must-Try for Every Food Enthusiast

4. Dua pertiga (2/3)

Ahli waris dari dua pertiga harta adalah empat orang wanita. Ahli waris ini termasuk anak perempuan kandung, keponakan laki-laki, saudara perempuan kandung dan saudara perempuan kandung.

5. Sepertiga (1/3)

Hanya dua ahli waris dari sepertiga harta warisan adalah ibu dan dua saudara kandung dari ibu yang sama.

6. Seperenam (1/6)

Ada 7 ahli waris yang berhak atas seperenam harta warisan sebagai ayah, kakek, ibu, cucu, anak laki-laki, saudara perempuan kandung dari ayah, nenek, saudara laki-laki dan ibu. kakak perempuan.

BACA JUGA:Tips dan Syarat Pengajuan KUR BSI 2024 agar Pengajuan di ACC dan Dijamin Berhasil

Selain itu, dalam hukum Islam, ada hal-hal tertentu yang dapat membuat warisan seseorang batal demi hukum. Diantaranya:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: