Begini Cara Hitung Biaya Balik Nama Rumah Warisan, Pahami juga Cara Pembagian Warisan Menurut Islam
Cara menghitung biaya balik nama rumah warisan--
1. Setengah (1/2)
Ashhabul furudh mendapat setengah (1/2) adalah sekelompok laki-laki dan empat perempuan. Ini termasuk suami, anak perempuan, keponakan laki-laki, saudara kandung, dan saudara perempuan dari pihak ayah
2. Seperempat (1/4)
Para ahli waris berhak atas seperempat harta peninggalan seorang ahli waris yang hanya mempunyai dua suami istri.
3. Seperdelapan (1/8)
Pewaris seperdelapan harta warisan adalah istrinya. Seorang istri mewarisi harta suaminya, baik dia memiliki anak atau cucu dari rahimnya atau dari rahim istri lain.
BACA JUGA:Delightful Indonesian Fruit Ice Desserts, A Must-Try for Every Food Enthusiast
4. Dua pertiga (2/3)
Ahli waris dari dua pertiga harta adalah empat orang wanita. Ahli waris ini termasuk anak perempuan kandung, keponakan laki-laki, saudara perempuan kandung dan saudara perempuan kandung.
5. Sepertiga (1/3)
Hanya dua ahli waris dari sepertiga harta warisan adalah ibu dan dua saudara kandung dari ibu yang sama.
6. Seperenam (1/6)
Ada 7 ahli waris yang berhak atas seperenam harta warisan sebagai ayah, kakek, ibu, cucu, anak laki-laki, saudara perempuan kandung dari ayah, nenek, saudara laki-laki dan ibu. kakak perempuan.
BACA JUGA:Tips dan Syarat Pengajuan KUR BSI 2024 agar Pengajuan di ACC dan Dijamin Berhasil
Selain itu, dalam hukum Islam, ada hal-hal tertentu yang dapat membuat warisan seseorang batal demi hukum. Diantaranya:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: