Begini Cara Hitung Biaya Balik Nama Rumah Warisan, Pahami juga Cara Pembagian Warisan Menurut Islam
Cara menghitung biaya balik nama rumah warisan--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Begini cara hitung biaya balik nama rumah warisan, pahami juga cara pembagian warisan menurut Islam. Pembagian harta warisan mungkin akan terjadi saat salah satu anggota keluarga, khususnya orang tua meninggal dunia.
Harta warisan yang diberikan kepada ahli waris umumnya berbeda-beda, ada yang berupa harta bergerak maupun harta tidak bergerak.
Harta yang bergerak bisa berupa perhiasan, kendaraan, tabungan, surat berharga, dan lain sebagainya, sedangkan untuk bentuk dari harta yang tidak bergerak yaitu tanah dan bangunan. Nah, mengenai harta yang tidak bergerak, salah satu contohnya adalah rumah.
BACA JUGA:Ini 7 Arti Mimpi Menikah dengan Pacar Menurut Islam, Pertanda Hal Baik atau Justru Sebaliknya?
Saat kita mendapat warisan, dan seseorang pemilik rumah meninggal dunia, maka aset properti tersebut akan dialihkan kepada ahli waris. Namun, penting untuk diingat bahwa jika ahli waris berniat menjual rumah tersebut, maka ada biaya yang harus dikeluarkan terlebih dahulu salah satunya untuk proses pergantian nama kepemilikan.
Salah satu komponen yang mempengaruhi biaya pergantian nama kepemilikan rumah adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Proses pergantian nama kepemilikan rumah warisan pada dasarnya mirip dengan proses pergantian nama setelah transaksi jual-beli. Perbedaannya terletak pada perhitungan BPHTB yang berbeda.
Pada transaksi jual-beli rumah, BPHTB dihitung berdasarkan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), sementara pada rumah warisan, perhitungan BPHTB didasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Rumus untuk menghitung BPHTB adalah 5% x (NJOP - NJOPTKP). Di Jakarta, NJOPTKP untuk warisan adalah sebesar Rp 350 juta.
Berikut adalah simulasi perhitungan BPHTB untuk rumah warisan yang penting untuk diketahui:
Contoh Perhitungan BPHTB, Luas tanah: 400 m2, NJOP: Rp 3.000.000 per m2. Total NJOP: Rp 3.000.000 x 400 m2 = Rp 1.200.000.000 NJOPTKP waris di Jakarta: Rp 350 juta
Jumlah BPHTB yang harus dibayarkan oleh ahli waris: 5% x (1.200.000.000 - 350.000.000) = Rp 42.500.000
BACA JUGA:Segini Biaya Balik Nama Rumah Over Kredit, Ketahui juga Cara Perhitungannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: