Cara Pinjam Rp 125 Juta KUR BCA 2024, Usia 50 Tahun Bisa Dapat Bunga Rendah
indikator yang menunjukkan bahwa pengajuan KUR BCA Anda berpotensi diterima--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – BCA memberikan solusi untuk kebutuhan modal kerja ataupun investasi kepada para pengusaha kecil dan menengah yang belum memiliki agunan cukup. Cara pinjam Rp 125 juta KUR BCA 2024, usia 50 tahun bisa dapat bunga rendah.
BACA JUGA:Begini Syarat dan Cara Cek Bantuan KIS 2024, Simak Juga Besaran Nominal yang Bakal Diterima
Ketika pengajuan KUR BCA Rp 125 juta cair, maka debitur tak perlu khawatir soal cicilannya. Karena, per bulannya Anda hanya perlu membayar Rp 2,4 jutaan per bulan dengan jangka waktu hingga 5 tahun. Bukan hanya cicilan ringan, KUR BCA juga memberikan sejumah keuntungan yakni berupa suku bunga mulai dari 6 persen efektif per tahun. Serta, ada pengajuan bebas biaya provisi serta administrasi.
Untuk melakukan pengajuan KUR BCA, penting untuk memperhatikan beberapa syarat dan caranya.
Syarat pinjaman KUR BCA 2024
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Calon debitur minimal berusia serendah-rendahnya 21 tahun dan maksimal 65 tahun saat pinjaman dilunasi
- Punya usaha aktif selama 6 bulan
- Calon debitur tidak menerima fasilitas kredit produktif dari bank lain
- Bukan hanya itu saja, ternyata juga ada dokumen opsional yaitu surat keterangan usaha atau SKU, tanda daftar perusahaan atau TDP, dan NIB atau Nomor Induk Badan untuk pengajuan badan usaha.
BACA JUGA:5 Daftar HP Xiaomi Terbaru Keluaran Januari 2024, Hp Pintar dengan Spesifikasi Ganas
Jadi, batas maksimal usia KUR BRI yakni 65 tahun saat pelunasan, maka usia 50 tahun masih memiliki kesempatan dalam mengajukan pinjaman.
Berkas Pengajuan KUR BCA 2024
1. Menyiapkan dokumen data diri berupa e-KTP, Kartu Keluarga (KK), dan NPWP
2. Surat Keterangan Usaha/NIB
BACA JUGA:Siapkan Email Aktif, Pemilik KTP Ini Pinjam Rp 75 Juta di KUR BRI 2024 Cair Tanpa Jaminan
Tabel Angsuran KUR BCA 2024
Berikut tabel angsuran KUR BCA 2024 untuk pinjaman Rp 125 juta yang termasuk jenis KUR BCA Kecil, yaitu:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: