Bantuan KIS 2024 Sudah Cair, Begini Cara Daftar Bantuan KIS 2024 Secara Online
Bantuan KIS 2024 Sudah Cair, Begini Cara Daftar Bantuan KIS 2024 Secara Online--Foto: ist
• Kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) setelah berkoordinasi dengan Menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait.
• Hasil pendataan fakir miskin dan orang tidak mampu yang dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik (BPS) diverifikasi dan divalidasi oleh Kemensos untuk dijadikan data terpadu.
• Data terpadu yang ditetapkan oleh Kemensos akan dirinci menurut provinsi dan kabupaten/kota dan menjadi dasar bagi penentuan jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan.
• Kementerian Kesehatan mendaftarkan jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan sebagai peserta program Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
Dalam meningkatkan akurasi data penerima Bansos PBI JK, Kemensos akan memastikan integrasi antara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dukcapil. Hal ini untuk menghindari data ganda, penerima yang telah meninggal dunia, atau mungkin sudah tidak lagi termasuk kategori miskin.
Lalu, ketahui juga sejumlah syarat untuk mendapatkan Bansos PBI JK, yakni sebagai berikut:
• Terdaftar di DTKS.
• Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
• Mempunyai Kartu Keluarga (KK).
• Memiliki E-KTP.
• Mempunyai Kartu Indonesia Sehat (KIS).
• Nantinya proses pendaftaran akan difasilitasi oleh Kementerian Sosial.
BACA JUGA:Cek Saldo ATM Sekarang, Bansos BPNT Rp200 Ribu Sudah Masuk Rekening, Begini Cara Cek Nama Penerima
Demikianlah penjelasan mengenai cara daftar bantuan KIS 2024 secara online.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: