Iklan dempo dalam berita

Pinjol Ilegal Gentayangan, Begini Cara Cek Status Pinjol di Website dan WhatsApp

Pinjol Ilegal Gentayangan, Begini Cara Cek Status Pinjol di Website dan WhatsApp

Cara memastikan status pinjol resmi dan tidak resmi--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM Banyaknya kasus pinjaman online akhir-akhir ini dan ditambah sudah adanya daftar aplikasi pinjol yang sudah diblokir, mendorong masyarakat untuk lebih pintar dan jeli dalam mengeanali ciri-cirinya.

Pinjaman Online atau Pinjol yang disebut dengan fintech lending ini merupakan inovasi di sektor keuangan yang memungkinkan adanya transaksi pinjam meminjam antara dua pihak secara online.

Lantaran berbasis digital, maka transaksi cukup dilakukan melalui sistem yang disediakan oleh pihak pemberi pinjaman. Biasanya menggunakan aplikasi atau website dari pihak pinjol itu sendiri. 

BACA JUGA:Xiaomi 14 Ultra, Spesifikasi dan Review Ponsel Canggih yang Punya Fitur Kamera Premium

Namun, tidak semua pinjol aman untuk digunakan. Sampai saat ini terdapat ratusan pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK yang justru bisa merugikan masyarakat. bahkan per Desember 2023 ini ratusan pinjol itu sudah diahapus.

Berikut ini ciri-ciri pinjol ilegal yang wajib dihindari:

1. Tidak terdaftar di OJK dan tidak berizin. 

2. Menggunakan penawaran melalui SMS atau WhatsApp.

3. Pemberian pinjaman sangat mudah. 

4. Bunga atau biaya pinjaman dan denda tidak jelas. 

5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar.

6. Tidak mempunyai layanan pengaduan.

BACA JUGA:Cara Dapat Kredit Rp 30 Juta KUR BCA 2024 dengan Cicilan Rp 25 Ribuan, Silakan Cek di Sini

7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: