Pinjol Ilegal Gentayangan, Begini Cara Cek Status Pinjol di Website dan WhatsApp
Cara memastikan status pinjol resmi dan tidak resmi--
8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam.
9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Selain mengetahui ciri-cirinya, kamu juga harus ketahui cara cek pinjol legal atau ilegal baik melalui WhatsApp, website resmi, serta telepon atau e-mail. Pengecekan legal tidaknya fintech peer-to-peer lending atau pinjol penting dilakukan, terutama bagi calon peminjam, untuk meminimalisir risiko yang tidak diinginkan di kemudian hari.
BACA JUGA:KUR Mandiri 2024 Bunga Rendah, Pinjam Rp10-50 Juta Bulanannya ya Rp 193 Ribuan, Lampirkan KTP
Berikut cara cek pinjol legal atau ilegal:
1. WhatsApp OJK
Cara cek pinjol legal atau ilegal melalui WhatsApp (WA) OJK, terlebih dahulu harus menyimpan nomor WA resmi OJK 081-157-157-157, selanjutnya dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
Buka aplikasi WhatsApp kemudian pilih kontak OJK
Ketikkan nama pinjol yang ingin dicek legalitasny
Kirim pesan.
Nantiny, sistem akan menelusuri data yang dimasukkan, dan tunggu sampai muncul status pinjol tersebut memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.
BACA JUGA:Bantuan KIS PBI JK 2024 Rp42.000 per Bulan, Ini Kriteria Penerima Bantuan KIS 2024
2. Website OJK
Cara cek pinjol legal juga bisa dilakukan melalui website resmi OJK. Dalam website ini, akan terpampang seluruh daftar pinjol legal.
Anda bisa mengakses laman www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx atau https://ojk.go.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: