Begini Cara Menghitung Bunga Pinjaman dari Berbagai Jenis Barang yang Digadaikan di Pegadaian
Cara menghitung bunga di Pegadaian--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Bunga pinjaman adalah penghasilan utama dari suatu pembiayaan dalam mengoperasikan sebuah perusahaan. Untuk kamu yang ingin menggadaikan barang di Pegadaian, begini cara menghitung bunga pinjaman dari berbagai jenis barang yang digadaikan di Pegadaian.
Bukan menjadi rahasia lagi, pada setiap pinjaman yang didapat dari Pegadaian pasti mempunyai bunga dengan besaran yang berbeda-beda. Ada yang menerapkan bunga sebesar 1%, dan ada juga yang menerapkan lebih dari nilai tersebut. Tapi ada juga yang menerapkan kurang dari 1%.
Jadi, itulah mengapa pada setiap perusahaan mempromosikan diri secara besar-besaran kepada masyarakat yang membutuhkan pinjaman.
BACA JUGA:Menurunkan Sifat Pandito Mbangun Teki, Weton Berikut Disukai Banyak Orang dan Rendah Hati
Apakah kamu bingung, apa itu Bunga Pinjaman?
Begitu juga dengan Pegadaian, lembaga ini juga menerapkan bunga pada setiap pinjaman yang diajukan pada nasabah. Tapi yang menjadi pertanyaan dari sebagian orang adalah tentang bagaimana cara untuk menghitung bunga Pegadaian dengan benar.
BACA JUGA:Cek Harga Emas Terbaru Hari Ini dan Barang Apa Saja yang Bisa Digadaikan di Pegadaian
Nah, dalam artikel ini kita akan membahas mengenai cara menghitung bunga Pegadaian emas. Nasabah wajib untuk mengetahui rincian tarif dan juga biaya gadai emas di Pegadaian, seperti berikut ini:
- Pinjaman Rp50.000 sampai Rp500.000 tarif sewa modal sebesar 1%.
- Pinjaman Rp500.000 sampai Rp5.000.000 memiliki tarif sewa modal sebesar 1,2%.
- Pinjaman Rp5.000.000 sampai Rp20.000.000 tarif sewa modal sebesar 1,2%
- Pinjaman lebih dari Rp2.000.000 memiliki tarif sewa modal sebesar 1,1%.
BACA JUGA:Jangan Dilawan Apalagi Ditantang, 5 Pemilik Khodam Ini Paling Sakti, Mereka Biasa Berpuasa
Perhitungan bunga dari gadai emas atau tarif sewa modalnya di Pegadaian dihitung per 15 hari dari uang pinjaman, yang didapatkan setelah menggadaikan emas di Pegadaian. Untuk jangka waktu pinjaman diberikan maksimal 120 hari.
BACA JUGA:Pembawaannya Tenang dan Sopan, Ternyata Orang dengan 8 Ciri Ini Memiliki Khodam Nyi Roro Kidul
Jika sebelum masa jatuh tempo kamu merasa belum bisa melunasinya, kamu bisa memperpanjang jangka waktu sewa dengan cara membayar sewa modal atau bisa juga mengangsur sebagian uang yang sudah kamu pinjam tersebut.
BACA JUGA:Pelajari Pesan Dari Sa’ad bin Waqqash si Pemilik Doa Mustajab agar Doamu Dikabulkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: