Iklan dempo dalam berita

Miris, 7 Dari 10 Pelaku Begal dan Curanmor Yang Dibekuk di Kota Bengkulu Masih Dibawah Umur

Miris, 7 Dari 10 Pelaku Begal dan Curanmor Yang Dibekuk di Kota Bengkulu Masih Dibawah Umur

7 Dari 10 Pelaku Begal dan Curanmor Yang Dibekuk di Kota Bengkulu Masih Dibawah Umur--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM -10 orang pelaku spesialis curanmor dan begal di wilayah Kota Bengkulu, berhasil diamankan Satgas Gakum dari Tim Opsnal Subdit Jatanras Reskrim Umum Polda Bengkulu. 

 

Mirisnya, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi mengatakan, ada 7 tersangka yang berusia bawah umur menurut undang-undang dan berstatus pelajar. Namun karena tindak pidana yang mereka lakukan, tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

 BACA JUGA:Orang Tua Harus Waspada, Polisi Kembali Bekuk Pengedar Pil Hexymer

Untuk pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau curat, yakni tiga pemuda yang semuanya berasal dari Kecamatan Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan. Masing-masing yakni RP(27thn), Vl(23thn), dan SL (28thn). Mereka melakukan kejahatan di Jalan Enggano Kelurahan Pasar Bengkulu Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu, 23 Januari 2023 lalu.

 

Sementara tujuh tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan atau curas atau begal. Semuanya merupakan warga Kota Bengkulu. Mereka adalah BK(17thn), AT(16thn), F-I(17thn), DS(17thn), MA(16thn), KB(16thn), dan RP(15thn).

 BACA JUGA:Dijadikan Pekerjaan, Komplotan Bandit Beraksi di10 Gudang Kawasan Rejang Lebong

Para remaja ini melakukan tindak pidana di berendo Masjid At Taqwa Jalan Soekerno Hatta, Kelurahan Anggut Atas Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu, Rabu 21 Desember 2022. Selain itu tujuh bocah remaja itu juga terlibat di tiga tkp lain yakni di parkiran Seblak Dewi sebanyak dua kali, Kafe Rainbow Pantai Panjang n jambret di pasar Kualo.

 

Dari para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti lima unit sepeda motor. Kunci khusus jenis T, Stnk, Bpkp, dan Handphone. Khusus pelaku begal, mereka dijerat dengan pasal 365 KUHP, terancam hukuman penjara sembilan tahun.

 

 BACA JUGA:Kurir Ganja Ditangkap, Polisi Amankan Sekarung Barang Bukti, Isinya

Aliantoro

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: