Iklan dempo dalam berita

Orang Tua Harus Waspada, Polisi Kembali Bekuk Pengedar Pil Hexymer

Orang Tua Harus Waspada, Polisi Kembali Bekuk Pengedar Pil Hexymer

Polisi Kembali Bekuk Pengedar Pil Hexymer --

CURUP, RBTVCAMKOHA.COM - Setelah membekuk kurir, Tim Macan Suban Satres Narkoba Polres Rejang Lebong kembali mengamankan seorang pengedar obat keras jenis pil hexymer. Bahkan dari pengungkapan kali ini petugas mendapatkan 3.000 butir pil hexymer dari pelaku,


Kapolres Rejang Lebong AKBP. Tonny Kurniawan mengungkapkan, pelaku berinisial FR(23thn) warga Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur, diringkus di rumahnya pada Senin (13/02) pagi ,

Pengungkapan peredaran pil yang masuk golongan psitropika ini bermula dari adanya informasi warga jika pelaku kerap mengedarkan pil tersebut di rumahnya, dari informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah pelaku dan didapati 3.000 butir pil hexymer.

 BACA JUGA:Dijadikan Pekerjaan, Komplotan Bandit Beraksi di10 Gudang Kawasan Rejang Lebong

“Dari hasil pengungkapan di rumah pelaku, tim berhasil menyita 3.000 pil hexymer siap edar,” tegas Kapolres.


Sementara itu pelaku FR mengaku pil heximer dibelinya secara online.

 BACA JUGA:Opsnal Polda Bengkulu Amankan 10 Pelaku Begal dan Curat

“Sekali  pesan berkisar 1.000 hingga 2.000 butir, 1 botol berisi 1.000 butir dibeli seharga Rp 500 ribu,”ungkap pelaku.

 

Pelaku dijerat dengan pasal 196 juncto pasal 98 ayat 2 undang-undang r.i nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara, atau denda Rp 1 Miliar.


handril waldinata

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: