Iklan RBTV Dalam Berita

Pahami dan Simpan Informasi ini, Berikut Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Pahami dan Simpan Informasi ini, Berikut Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Daftar penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan--

50. Dermatitis perioral

51. Miliaria

52. Urtikaria akut

53. Luka bakar derajat 1 dan 2

54. Kekerasan tumpul

55. Kekerasan tajam

Persalinan juga dijamin oleh BPJS kesehatan loh, fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun tingkat lanjutan adalah persalinan sampai dengan anak ketiga, tanpa melihat anak yang dilahirkan dalam keadaan hidup atau meninggal. 

BACA JUGA:Sudah Gak Zaman Ribet Bayar BPJS Kesehatan, Ini Ada Cara yang Jauh Lebih Mudah

Ada juga beberapa tindakan operasi yang ditanggung dan tidak ditanggung oleh BPJS kesehatan Berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, ada 19 jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan, yakni: Operasi Jantung, Operasi Caesar, Operasi Kista, Operasi Miom,  Operasi Tumor, Operasi Odontektomi,  Operasi Bedah Mulut, Operasi Usus Buntu, Operasi Batu Empedu, Operasi Mata, Operasi Bedah Vaskuler, Operasi Amandel, Operasi Katarak, Operasi Hernia, Operasi Kanker, Operasi Kelenjar Getah Bening, Operasi Pencabutan Pen,  Operasi Penggantian Sendi Lutut, Operasi Timektomi

BACA JUGA:Bansos Beras CBP Dibagikan Hari Ini untuk 21,3 Juta KPM, Cek Wilayah Pencairan dan Syaratnya

Berikut daftar operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS kesehatan: Operasi Akibat Dampak Kecelakaan, Operasi Kosmetika atau Estetika (operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan), Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri (operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka), Operasi pada Rumah Sakit Luar Negeri (operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan), Operasi yang Tidak Sesuai dengan Prosedur BPJS Kesehatan (operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai).

Tidak hanya melayani berbagai penyakit, BPJS kesehatan juga memberi fasilitas untuk menggunakan ambulans. Selain fasilitas ambulans masih ada lagi fasilitas lainnya seperti: pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, meliputi pelayanan kesehatan rawat jalan dan rawat inap. 

BACA JUGA:Modus Mancing, 2 Pria Asal Kabupaten Bengkulu Tengah Curi Mesin Kapal Milik Nelayan

Biaya administrasi pelayanan kesehatan, Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi ke dokter spesialis dan sub spesialis. Tindakan medis yang membutuhkan dokter spesialis baik bedah maupun nonbedah sesuai dengan rujukan dari dokter

Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai (misalnya cairan infus).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: