Iklan RBTV Dalam Berita

Cara Mengurus KIS di Dinas Sosial Bagi yang Sudah Tidak Aktif, Berikut Dokumen yang Harus Dilengkapi

Cara Mengurus KIS di Dinas Sosial Bagi yang Sudah Tidak Aktif, Berikut Dokumen yang Harus Dilengkapi

Cara Mengurus KIS di Dinas Sosial Bagi yang Sudah Tidak Aktif--Foto: ist

• Data terpadu yang ditetapkan oleh Kemensos akan dirinci menurut provinsi dan kabupaten/kota dan menjadi dasar bagi penentuan jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan.

BACA JUGA:Cara Mengaktifkan Kembali Bantuan KIS 2024 yang Sudah Tidak Aktif, Bawa Dokumen Ini ke Dinas Sosial

• Kementerian Kesehatan mendaftarkan jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan sebagai peserta program Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.

Dalam meningkatkan akurasi data penerima Bansos PBI JK, Kemensos akan memastikan integrasi antara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dukcapil. Hal ini untuk menghindari data ganda, penerima yang telah meninggal dunia, atau mungkin sudah tidak lagi termasuk kategori miskin.

BACA JUGA:Bantuan KIS PBI JK 2024 Rp42.000 per Bulan, Ini Kriteria Penerima Bantuan KIS 2024

Cara Mengurus KIS di Dinas Sosial

Lalu, ketahui juga sejumlah syarat untuk mendapatkan Bansos KIS 2024, yakni sebagai berikut:

• Terdaftar di DTKS.

• Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

• Mempunyai Kartu Keluarga (KK).

• Memiliki E-KTP.

• Mempunyai Kartu Indonesia Sehat (KIS).

• Nantinya proses pendaftaran akan difasilitasi oleh Kementerian Sosial.

Cara Mengaktifkan Kembali Bantuan KIS 2024 yang Sudah Tidak Aktif

BACA JUGA:Sudah Dapat Bantuan KIS PBI JK 2024? Segera Cek Sekarang, Bisa Melalui HP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: