Iklan RBTV Dalam Berita

Cara Mengaktifkan KIS Lewat JKN Mobile, Pastikan Status Kepesertaan Selalu Aktif

Cara Mengaktifkan KIS Lewat JKN Mobile, Pastikan Status Kepesertaan Selalu Aktif

Cara Mengaktifkan KIS Lewat JKN Mobile--Foto: ist

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Terdapat beberapa metode cara mengaktifkan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Berikut informasi cara mengaktifkan KIS lewat JKN Mobile.

Kartu Indonesia Sehat atau KIS adalah kartu identitas yang diberikan untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yakni program layanan kesehatan yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Jadi semua orang yang terdaftar dalam program BPJS Kesehatan akan mendapatkan kis.

BACA JUGA:Cara Cek KIS Aktif Atau Tidak, Mudah Bisa Lewat WhatsApp Atau SMS

Pada awal pembentukannya, disebutkan bahwa KIS adalah kartu yang hanya diberikan kepada masyarakat miskin dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Sehingga masyarakat banyak yang mengira program BPJS Kesehatan bukanlah untuk umum.

Tapi sejak 2015, sudah ditetapkan tidak ada batasan siapa yang bisa mendaftarkan diri. Semua penduduk Indonesia WAJIB menjadi peserta JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia dan telah membayar iuran.

BACA JUGA:Cara Mengaktifkan Kartu KIS dari Pemerintah yang Sudah Non Aktif Karena Tidak Digunakan

Kriteria Penerima KIS 2024

Ada sejumlah kriteria lainnya bagi penerima Bansos PBI JK.

Dilansir situs Kementerian Kesehatan, berikut sejumlah kriteria penerima Bansos PBI JK:

• Kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) setelah berkoordinasi dengan Menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait.

• Hasil pendataan fakir miskin dan orang tidak mampu yang dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik (BPS) diverifikasi dan divalidasi oleh Kemensos untuk dijadikan data terpadu.

BACA JUGA:Jangan Sampai Salah, Ini 6 Perbedaan KIS dan BPJS, Mulai dari Besaran Iuran Hingga Prosedur Layanan

• Data terpadu yang ditetapkan oleh Kemensos akan dirinci menurut provinsi dan kabupaten/kota dan menjadi dasar bagi penentuan jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan.

• Kementerian Kesehatan mendaftarkan jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan sebagai peserta program Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: