Iklan dempo dalam berita

Pinjaman Non KUR BRI Untuk Pensiunan, Limit Besar Syarat Usia Belum 75 Tahun

Pinjaman Non KUR BRI Untuk Pensiunan, Limit Besar Syarat Usia Belum 75 Tahun

Pinjaman Non KUR BRI Untuk Pensiunan--Foto: ist

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Berikut informasi jenis pinjaman-bri-non-kur untuk pensiunan, memberikan pinjaman dengan limit besar dengan syarat usia belum memasuki usia 75 tahun.

Jenis pinjaman tersebut adalah Briguna Purna yang diperuntukkan bagi nasabah berusia lanjut, syaratnya harus 15 tahun lebih muda sebelum 75 tahun.

BACA JUGA:7 Jenis Pinjaman BRI Non KUR Tanpa Jaminan Bunga Rendah, Tenor Panjang

Maksudnya begini, debitur diberi aturan harus melunasi pinjaman dengan umur maksimal 75 tahun. Maka, jika memilih tenor terpanjang 15 tahun, kamu harus pengajuan pada umur 60 tahun.

Tapi, kamu tetap bisa mengajukan pinjaman jika berumur 70 tahun misalnya. Tentu, harus memilih jangka waktu (tenor) selama 5 tahun saja. Paham kan, bagaimana maksudnya? Sekarang simak persyaratan terkait.

BACA JUGA:Cara Pengajuan KSM Mandiri 2024, Kredit Rp 50 Juta Non KUR Angsuran Rp 800 Ribuan

Sesuai namanya, Briguna Purna yang diperuntukkan bagi pensiunan, tentu mereka harus memiliki tunjangan di masa tua atau seseorang yang dulunya berprofesi PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan sejenisnya.

Berapa pinjaman yang didapatkan?

Limit kredit tidak terbatas (sesuai dengan kemampuan debitur), jadi kamu bisa menyesuaikan pinjaman dengan gaji yang kamu terima setiap bulan.

BACA JUGA:Pembiayaan Non KUR BRI Cairkan Pinjaman Sampai Rp 250 Juta, Lengkapi Dokumen Ini

Jangka waktu kredit juga lama yakni hingga 15 tahun (180 bulan) atau usia debitur saat jatuh tempo kredit maksimal 75 tahun (BRIguna lunas selambat-lambatnya pada saat debitur berulang tahun yang ke-75)

Syarat Pinjaman Non KUR Briguna Purna

Buat kamu yang hendak mengajukan kredit dan pinjaman BRIguna Purna, berikut adalah beberapa syarat yang harus kamu penuhi.

BACA JUGA:Mau Pinjam Uang? Coba di Non KUR BRI Plafon Hingga Rp250 Juta, Lebih Gampang Cairnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: