Iklan RBTV Dalam Berita

Kredit Mobil Tanpa Riba, Berikut Cara dan Syarat Pengajuan Kredit Mobil Syariah

Kredit Mobil Tanpa Riba, Berikut Cara dan Syarat Pengajuan Kredit Mobil Syariah

Cara dan syarat mengajukan kredit mobil syariah--

Sebelum memulai melakukan kredit syariah kamu juga haru pahami dulu mengenai pengertian kredit mobil syariah, dan perlu kita ketahui lebih dahulu dasar hukum kredit mobil bank syariah, simak penjelasannya berikut ini mengenai dasar hukum kredit syariah.

Salah satu dasar hukum kredit syariah diambil dari Fatwa DSN-MUI No. 04 Tahun 2000 mengenai Murabahah. Dalam fatwa tersebut dijelaskan mengenai ketentuan Murabahah kepada Nasabah.

BACA JUGA:Bunga 1 Persen, Ini Cara Pengajuan Kredit Rp 15 Juta BRI 2024 Non KUR Cair Hitungan Hari

Nasabah mengajukan permohonan dan janji pembelian suatu barang atau aset kepada bank.

1. Jika bank menerima permohonan tersebut, ia harus membeli terlebih dahulu aset yang dipesannya secara sah dengan pedagang.

2. Bank kemudian menawarkan aset tersebut kepada nasabah dan nasabah harus menerima (membeli)-nya sesuai dengan janji yang telah disepakatinya, karena secara hukum janji tersebut mengikat; kemudian kedua belah pihak harus membuat kontrak jual beli. 

Sebaiknya kamu mempelajari terlebih dahulu contoh surat penawaran pembelian mobil bekas atau baru.

3. Dalam jual beli ini bank diperbolehkan meminta nasabah untuk membayar uang muka saat menandatangani kesepakatan awal pemesanan.

BACA JUGA:Syarat KUR BRI 2024 Cair Rp 50 Juta, hanya 3,7 Juta yang Bisa Kebagian dan Ditutup September

4. Jika nasabah kemudian menolak membeli barang tersebut, biaya riil bank harus dibayar dari uang muka tersebut.

5. Jika nilai uang muka kurang dari kerugian yang harus ditanggung oleh bank, bank dapat meminta kembali sisa kerugiannya kepada nasabah.

6. Jika uang muka memakai kontrak ‘urbun sebagai alternatif dari uang muka, maka (a) jika nasabah memutuskan untuk membeli barang tersebut maka ia tinggal membayar sisa harga dan (b) jika nasabah batal membeli maka uang muka menjadi milik bank maksimal sebesar kerugian yang ditanggung oleh bank akibat pembatalan tersebut; dan jika uang muka tidak mencukupi, nasabah wajib melunasi kekurangannya.

BACA JUGA:Syarat KUR BCA 2024 Langsung Cair Rp 150 Juta ke Rekening, Pengajuan Bisa Online, Cepat dan Gratis

Di samping Fatwa DSN-MUI No. 4 Tahun 2000, dasar hukum lainnya terdapat di Fatwa DSN-MUI No. 13 Tahun 2000 yang menjelaskan mengenai uang muka murabahah, serta Fatwa DSN-MUI No. 111 Tahun 2017 dijelaskan mengenai akad jual beli murabahah. 

Kredit mobil syariah dari bank syariah sangat dianjurkan bagi kamu bisa yang ingin punya mobil dengan membayar secara diangsur. Kredit mobil syariah  adalah pembiayaan kendaraan bermotor atau kredit mobil memakai sistem murabahah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: