Iklan RBTV Dalam Berita

Pelaku Pembunuhan Yuyun Kembali Ditangkap. Kali Ini Kasusnya juga Sadis

Pelaku Pembunuhan Yuyun Kembali Ditangkap. Kali Ini Kasusnya juga Sadis

Pelaku Pembunuhan Yuyun Kembali Ditangkap. Kali Ini Kasusnya juga Sadis--

CURUP RBTVCAMKOHA.COM - Masih ingat kasus pembunuhan Yuyun warga Desa Kasie Kesubun Kecamatan Padang Ulak Tanding Rejang Lebong  tahun 2016?. Satu pelaku pembunuhan tersebut kembali ditangkap.

Kali ini memang bukan kasus pembunuhan. Namun tidak kalah sadis.

Pelaku yang kembali ditangkap ini Ja (20) warga Desa Kasie Kesubun.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP. Tonny Kurniawan pada Kamis Siang (16/2) mengatakan, pelaku Ja ditangkap karena terlibat kasus pembegelan bersama empat pelaku lainnya di Jalan Umum Desa Air Meles Atas Kecamatan Selupu Rejang pada Rabu (15/2) malam. Ketika itu mereka merampas sepeda motor korban.

"Tim 45 Satreskrim Polres Rejang Lebong bersama Polsek Sindang Kelingi berhasil menangkap satu orang pelaku Curas berinisial Ja umur 20 tahun, pelaku ini merupakan residivis tahun 2016 pada kasus 340, yaitu kasus pembunuhan Yuyun, yang sempat viral," jelas Kapolres Tonny.

BACA JUGA:Selebgram Bengkulu Ditangkap Polisi, Ini Dasarnya

Pelaku ditangkap setelah polisi melakukan penghadangan pasca menerima informasi ada aksi pencurian dengan kekerasan atau begal. Dari penghadangan tersebut, petugas hanya mendapatkan satu orang pelaku, sedangkan empat pelaku lainnya berhasil kabur dan saat ini masih diburu aparat.

Pelaku Ja dilumpuhkan dengan timah panas lantaran mencoba melawan petugas saat ditangkap. Selain pelaku, petugas juga mendapatkan satu unit sepeda motor Suzuki FU milik pelaku, 1 unit sepeda motor jenis Yamaha R16 milik korban, kunci Y serta satu bilah senjata tajam.

"Saat dilakukan penangkapan pelaku Ja melakukan perlawanan dan membahayakan petugas, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur," imbuh Kapolres.

BACA JUGA:KPK RI Turun Ke Desa Sukasari Kabupaten Seluma, Ada Apa?

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP. Sampson Sosa Hutapea menambahkan, dalam kasus pembegalan ini para pelaku sempat memukul dan melukai korban dengan senjata tajam karena korban melawan. Selain kehilangan sepeda motor, korban juga mengalami luka sabetan senjata tajam pada lengan sebelah kiri.

"Para pelaku ini menjalankan aksinya dengan berkeliling dan mencari target. Saat kejadian, korban hendak mengeluarkan sepeda motor, lalu datang mereka berlima menggunakan 2 unit sepeda motor. Korban sempat memberikan perlawanan lalu salah satu pelaku mengayunkan senjata tajam hingga mengenai lengan korban," jelas AKP. Sampson.

BACA JUGA:Kantor Bupati Bengkulu Utara Digeruduk Ratusan BPD, Ini 9 Tuntutannya

Karena perbuatannya, pelaku Ja dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: