Iklan RBTV Dalam Berita

Butuh Tambahan Modal? Ini 7 Cara Pinjam Uang di Bank untuk Modal Usaha, Simak juga Keuntungannya

Butuh Tambahan Modal? Ini 7 Cara Pinjam Uang di Bank untuk Modal Usaha, Simak juga Keuntungannya

7 cara pinjam uang di bank untuk modal usaha--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Dalam membuka usaha sangat diperlukan modal dalam jumlah tertentu. Salah satu cara yang bisa menjadi solusi adalah meminjam uang dari bank. Lalu bagaimana cara pinjam uang di Bank untuk modal usaha?

Untuk meminjam uang di bank untuk modal usaha kamu bisa simak dalam artikel kali ini. Cara ini bisa diterapkan bagi pengusaha yang ingin mendapatkan modal tambahan.

BACA JUGA:Reksadana BCA, Solusi Tepat yang Ingin Berinvestasi, Begini Cara dan Jenisnya

BACA JUGA:Penting! Begini Cara Investasi Reksadana untuk Pemula, Jangan Sampai Rugi

Pinjaman uang dari bank bisa dengan jaminan atau tanpa jaminan. Yang biasa dijadikan pilihan untuk meminjam modal usaha adalah pinjaman tanpa jaminan atau yang disebut dengan Kredit Tanpa Agunan (KTA).

Kredit Tanpa Agunan biasanya memiliki tenggang waktu maksimal (waktu tenor) 2-5 tahun untuk sekali pinjaman dan jumlah uang yang dipinjamkan sekitar Rp50.000.000. 

Berikut ini cara meminjam uang di bank untuk modal usaha:

1. Menentukan Bank yang dituju

Cara pertama untuk meminjam modal usaha di bank adalah menentukan bank mana yang akan dituju. Sebelum memutuskan bank yang akan dipilih maka disarankan untuk melakukan survei terhadap bank yang menyediakan jasa KTA.

Kemudian mencatat informasi persyaratan, jumlah dana yang bisa dipinjam, waktu tenor yang diberikan, memahami kekurangan dan kelebihan dari jasa pinjaman yang ditawarkan.

BACA JUGA:Malaikat Rezeki Tidak Mau Jauh, 6 Tanggal Lahir Ini Bisa Kaya Sampai Tua

2. Melengkapi Dokumen Persyaratan

Pihak bank akan melihat kelayakan peminjam untuk mendapatkan modal usaha. Sehingga agar pengajuan pinjaman disetujui, maka seluruh dokumen yang diminta ataupun dokumen pendukung harus dilengkapi dengan benar. 

Beberapa dokumen yang biasa diminta adalah:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: