Tidak Hanya Proses Pencairan yang Cepat, Berikut Bunga Pinjaman Maybank juga Ringan
Bunga Pinjaman Maybank--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Maybank merupakan salah satu bank terkemuka di Indonesia yang menawarkan berbagai jenis pinjaman, seperti pinjaman pribadi, pinjaman rumah, pinjaman mobil, dan pinjaman usaha.
BACA JUGA:Rincian Simulasi Pinjaman BCA Mulai Rp5-100 juta Tenor 24 dan 36 Bulan dan Syarat Pengajuannya Ini
Maybank sebagai bank swasta yang berkomitmen untuk melayani masyarakat Indonesia memiliki beberapa jenis pinjaman yang bisa diajukan oleh calon nasabah. Salah satunya adalah Maybank Kredit Tanpa Agunan (KTA).
BACA JUGA:Kantor Desa Mewah Seperti Istana, Bikin Kagum Semua Orang, Ternyata Anggarannya Bersumber dari Sini
Dengan jenis ini, nasabah bisa memperoleh dana tanpa harus menjaminkan barang, selain itu dana tersebut juga bisa digunakan untuk kebutuhan konsumtif seperti dana pernikahan, dana liburan dan lain sebagainya.
BACA JUGA:Maybank Pinjaman Pribadi Memiliki Tawaran Suku Bunga yang Fleksibel, Lengkapi Syarat Ini
Keunggulan dari Maybank KTA adalah plafon kredit yang cukup besar yaitu capai hingga Rp150.000.000 dengan tenor bisa hingga 3 tahun. Meski demikian, tak perlu khawatir, sebab cicilan yang harus dibayarkan tidak akan memberatkan nasabah.
BACA JUGA:Maybank Pinjaman Pribadi Memiliki Tawaran Suku Bunga yang Fleksibel, Lengkapi Syarat Ini
Tak hanya itu saja, proses pencairan Maybank KTA hanya 7 hari saja, tidak perlu menunggu waktu hingga berbulan-bulan. Dana akan segera masuk ke rekening apabila seluruh persyaratan lengkap dan sudah ditandatanganinya perjanjian kredit.
BACA JUGA:Habiskan Anggaran Rp2 Miliar, Kantor Desa di Daerah Ini Mendadak Viral, Megah Bergaya Mansion Eropa
Lengkapnya, KTA Maybank memiliki pengertian sebagai layanan pinjaman tanpa jaminan yang bisa diajukan oleh nasabah payroll maupun non-payroll (reguler).
Kategori Nasabah Maybank Plafon KTA
Payroll Max Rp. 250.000.000, 12-60 bulan (5 tahun)
Reguler Max Rp.150.000.000, Tenor Angsuran KTA 12-36 bulan (3 tahun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: