Insentif Rp 4,2 Juta, Siapkan KK dan KTP, Program Kartu Prakerja 2023 Sudah Dibuka
Foto IST_--
Kamu perlu memperhatikan persyaratan mendaftarnya untuk melihat apakah kamu bisa mengikuti program ini atau tidak. Ternyata, ada beberapa persyaratan yang harus kamu penuhi jika ingin mendaftar Program Kartu Prakerja ini.
BACA JUGA:Usai Beraksi Curi Sepeda Motor, Bandit Curanmor Dibegal
1. Warga Negara Indonesia yang berusia sama dengan atau lebih dari 18.
2. Kamu tidak sedang menjalani pendidikan formal. Kamu bisa mendaftar sebagai peserta jika kamu merupakan orang yang sedang mencari kerja, buruh/pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja. Termasuk juga pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk juga pelaku usaha mikro dan kecil.
BACA JUGA:Kehabisan Bensin, Motor Trail Keponakan Dewan Seluma Ditinggal Pelaku Curanmor
3. Tidak ada dalam daftar sebagai penerima bantuan sosial lain saat masa pandemi COVID-19.
4. Kamu bukan merupakan anggota pejabat negara, pimpinan dan atau anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, Kades, maupun pengawas BUMN/BUMD.
BACA JUGA:Persiapkan Diri. Hasil Verifikasi, Bengkulu Butuh 252 Tenaga Kesehatan
5. Maksimal hanya 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga yang terdaftar menjadi penerima Program Kartu Prakerja.
6. Mengisi Identitas dengan Benar
BACA JUGA:Pemilik Masih Nekat Pakai Knalpot Brong, Kendaraan Diamankan Pulang Nonton Konser
Ketika kamu akan mendaftar program Kartu Prakerja, kamu perlu memastikan bahwa data identitas yang kamu isi sudah benar. Perhatikan juga detail seperti huruf kapital, spasi, pengisian NIK, dan juga tanggal lahir.
B. Memasukkan e-mail dan Nomor HP yang Masih Aktif
Selain perlu memperhatikan identitas dan mengisinya dengan benar, kamu pun perlu memastikan bahwa data kontakmu sdah benar. Kamu harus menggunakan alamat e-mail dan nomor HP yang masih aktif.
Karena, nantinya jika kamu lolos di program ini, kamu akan mendapatkan pemberitahuannya melalui dua kontak tersebut
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: