Info Tabel Kenaikan Gaji PNS 8 Persen 2024 Golongan I, II, III dan IV, Benarkah Dibayar Rapel
Info Tabel Kenaikan Gaji PNS 8 Persen 2024 Golongan I, II, III dan IV--Foto: ist
"Gaji PNS 2024 tetap dibayarkan, kenaikannya sesuai yang disampaikan Bapak Presiden, kenaikan 8 persen dan untuk pensiunan 12 persen" ujar Menteri yang bertugas sebagai bendahara negara tersebut.
Sri Mulyani juga menambahkan bahwa PNS dan pensiunan tak perlu khawatir, rapel kenaikan gaji tetap dibayarkan komplit untuk 12 bulan.
Adapun Kementerian Keuangan sudah menyiapkan anggaran Rp 52 triliun di 2024, dan Rp 17 triliun untuk gaji pensiunan serta Rp 9,4 triliun untuk kenaikan gaji PNS.
BACA JUGA:Kabar Baik Soal Kenaikan Gaji PNS 2024, Pembayaran Resmi Dirapel Bulan?
Kapan Kenaikan Gaji PNS 2024 Dibayar?
Presiden Joko Widodo (Jokowi) kasih bocoran kenaikan gaji PNS 2024 kapan cair usai meresmikan Jalan Tol Pamulang - Cinere - Raya Bogor.
Dalam keterangan persnya, Presiden Jokowi tegaskan kenaikan gaji PNS 2024 kapan cair dihadapan para wartawan.
Presiden Jokowi mengatakan bahwa ia sudah menandatangani aturan kenaikan gaji PNS 2024.
BACA JUGA:Perbandingan Gaji PNS 2024 Setelah Kenaikan 8 Persen dan Sebelum, PNS Tanya Kapan Dibayar?
Sebagaimana telah diketahui, kenaikan gaji PNS 2024 sudah ditetapkan sebesar 8 persen.
Presiden Jokowi juga ditanya wartawan terkait kapan aturan kenaikan gaji PNS 2024 itu dikeluarkan.
“Ya secepatnya, secepatnya, secepatnya, secepatnya, secepatnya,” kata Presiden Jokowi kepada wartawan sebagaimana dikutip dari laman presidenri.go.id pada Selasa, 23 Januari 2024.
BACA JUGA:Bocoran Kapan Kenaikan Gaji PNS 2024 Dibayar, 4 Jenis Tunjangan Ini Juga Ikut Naik
Terbongkar sudah kenaikan gaji PNS 2024 kapan cair dari keterangan pers Presiden Jokowi.
Pegawai negeri sipil di Indonesia hanya tinggal bersabar sebentar lagi karena aturan kenaikan gaji PNS 2024 secepatnya akan dikeluarkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: