Iklan dempo dalam berita

Tabel Kenaikan Gaji PNS 8 Persen dan Pensiunan PNS 12 Persen Tahun 2024, Dibayar 1 Februari?

Tabel Kenaikan Gaji PNS 8 Persen dan Pensiunan PNS 12 Persen Tahun 2024, Dibayar 1 Februari?

Tabel Kenaikan Gaji PNS 8 Persen dan Pensiunan PNS 12 Persen Tahun 2024--Foto: ist

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyatakan bahwa RAPBN 2024 telah mengusulkan kenaikan gaji ASN dan Pensiunan mulai Januari 2024. Berikut tabel kenaikan gaji PNS 8 persen dan pensiunan PNS 12 persen tahun 2024.

Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati telah menyatakan bahwa kenaikan gaji ASN, TNI,dan Polri serta pensiunan akan dibayarkan di Januari 2024.

BACA JUGA:Terungkap Kapan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Tahun 2024 Dibayar, Tabel Kenaikan Gaji PNS 2024 Ada di Sini

Menurut keterangan dari Sri Mulyani, Kenaikan gaji ASN dan pensiunan tetap diberikan sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, yakni untuk ASN,TNI,Polri diberikan kenaikan sebesar 8 persen.

Sedangkan bagi para pensiunan mendapatkan kenaikan sebesar 12 persen dari gaji pokok sebelumnya.

Sri Mulyani juga menggaransi bahwa untuk kenaikan gaji ASN dan pensiunan tetap dibayarkan komplit untuk 12 bulan.

BACA JUGA:Info Tabel Kenaikan Gaji PNS 8 Persen 2024 Golongan I, II, III dan IV, Benarkah Dibayar Rapel

Pemerintah juga telah menyiapkan anggaran untuk tahun 2024 sebesar Rp 52 triliun dan Rp 17 triliun untuk gaji para pensiunan.

Namun, Menkeu Sri Mulyani tidak bisa memastikan kapan tanggal pencairannya. Beliau hanya menyebutkan bahwa saat ini Peraturan Pemerintah (PP) tentang kenaikan gaji ASN dan pensiunan tersebut sedang dikebut.

Sementara itu di lain pihak, PT Taspen bersiap mencairkan gaji pensiunan PNS golongan I,II,III, dan IV pada Februari 2024 mendatang.

BACA JUGA:Rapel Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Dibayar Kapan? Cek Tabel Kenaikan Gaji PNS 8 Persen di Sini

Taspen memastikan tidak ada penundaan dalam pencairan, gaji pensiunan tetap dibayarkan pada 1 Februari 2024.

Namun pihak Taspen juga menambahkan bahwa sampai dengan 31 Desember 2023, peraturan pemerintah (PP) mengenai kenaikan gaji pensiunan memang belum terbit.

Adapun untuk besaran gaji pensiun masih mengacu pada PP nomor 18 tahun 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: