Inilah Daftar Gaji PNS Setelah Naik 8 Persen Tahun 2024, Bakal Dikantongi Mulai Bulan Apa?
Inilah Daftar Gaji PNS Setelah Naik 8 Persen Tahun 2024,--Foto: ist
BACA JUGA:Gaji PNS Naik 8 Persen Tahun 2024 Jadi Berapa? Ini Tabel Kenaikan Gaji PNS 8 Persen dan Sebelum
Sebelum itu, mari simak dulu daftar gaji PNS setelah naik 8 persen tahun 2024 berikut ini.
Merangkum dari PP Nomor 15 Tahun 2019, PNS akan mendapatkan gaji sebesar di bawah ini setelah mengalami kenaikan sebesar 8 persen:
PNS Golongan I
• Golongan I A: Dari Rp1.684.800 - Rp2.522.664
• Golongan I B: Dari Rp1.840.860 - Rp2.670.732
• Golongan I C: Dari Rp1.918.728 - Rp2.783.700
• Golongan I D: Dari Rp1.999.944 - Rp2.901.420
PNS Golongan II
• Golongan II A: Dari Rp2.183.976 - Rp3.643.488
• Golongan II B: Dari Rp2.385.072 - Rp3.797.604
• Golongan II C: Dari Rp2.485.944 - Rp3.958.200
• Golongan II D: Dari Rp2.591.136 - Rp4.125.600
PNS Golongan III
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: