Iklan dempo dalam berita

Inilah Daftar Gaji PNS Setelah Naik 8 Persen Tahun 2024, Bakal Dikantongi Mulai Bulan Apa?

Inilah Daftar Gaji PNS Setelah Naik 8 Persen Tahun 2024, Bakal Dikantongi Mulai Bulan Apa?

Inilah Daftar Gaji PNS Setelah Naik 8 Persen Tahun 2024,--Foto: ist

BACA JUGA:Gaji PNS Naik 8 Persen Tahun 2024 Jadi Berapa? Ini Tabel Kenaikan Gaji PNS 8 Persen dan Sebelum

Sebelum itu, mari simak dulu daftar gaji PNS setelah naik 8 persen tahun 2024 berikut ini.

Merangkum dari PP Nomor 15 Tahun 2019, PNS akan mendapatkan gaji sebesar di bawah ini setelah mengalami kenaikan sebesar 8 persen:

PNS Golongan I

• Golongan I A: Dari Rp1.684.800 - Rp2.522.664

• Golongan I B: Dari Rp1.840.860 - Rp2.670.732

• Golongan I C: Dari Rp1.918.728 - Rp2.783.700

• Golongan I D: Dari Rp1.999.944 - Rp2.901.420

BACA JUGA:Kapan Dibayarkan? Ini Angka Final Gaji PNS 2024 Setelah Naik 8% dan Pensiunan PNS 12%, Pensiunan Lebih Besar

PNS Golongan II

• Golongan II A: Dari Rp2.183.976 - Rp3.643.488

• Golongan II B: Dari Rp2.385.072 - Rp3.797.604

• Golongan II C: Dari Rp2.485.944 - Rp3.958.200

• Golongan II D: Dari Rp2.591.136 - Rp4.125.600

PNS Golongan III

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: