Iklan dempo dalam berita

Pertanyaan Kapan Kenaikan Gaji PNS 2024 Dibayarkan Sudah Terjawab, Ini Informasi Terbarunya

Pertanyaan Kapan Kenaikan Gaji PNS 2024 Dibayarkan Sudah Terjawab, Ini Informasi Terbarunya

Kapan kenaikan gaji PNS dibayar?--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Pertanyaan kapan kenaikan gaji PNS 2024 dibayarkan sudah terjawab, ini informasi terbarunya.

Soal kenaikan gaji ini menjadi ramai lantaran 1 Januari kemarin, gaji PNS 2024 masih mengikuti skema di bulan Desember lalu, yang berarti belum ada kenaikan, begitupun dengan gaji pensiunan.

Sementara itu, seperti yang diketahui bahwa untuk gaji ASN aktif sendiri mengalami kenaikan sebesar 8%, dan untuk pensiunan akan naik sebesar 12%.

Dan akhirnya terjawab sudah, penyebab belum cairnya kenaikan gaji PNS Januari 2024 sebesar 8% dan pensiunan 12% ini sudah disampaikan tim Kemenkeu.

BACA JUGA:Mudah dan Praktis, Berikut Cara dan Syarat Mengajukan Pinjaman Online di CIMB Niaga

Dimana, pemerintah memang belum menyelesaikan PP terbaru turunan UU ASN 2023. Karena kenaikan gaji PNS Januari 2024 dan gaji pensiunan ini atur dalam PP terbaru tersebut.

Sehingga apabila peraturan pemerintah terbaru belum diterbitkan, maka pemerintah pun belum bisa mencairkan kenaikan gaji PNS Januari 2024.

Lantas kapan gaji PNS Januari 2024 cair dan kapan kenaikan gaji pensiunan dibayarkan di 2024? Ini penjelasan dari tim Kemenkeu.

Terkait kapan pembayaran gaji PNS Januari 2024 dan gaji pensiunan dibayarkan telah disampaikan oleh Kementerian Keuangan melalui Staf Khusus Kemenkeu Yustinus Prastowo.

BACA JUGA:Mengenal Dabbatul Ardh, Hewan yang Muncul Sebagai Tanda Kiamat, Keluar Setelah Bencana Ya'juj Ma'juj

Dikatakan bahwa kenaikan gaji ASN maupun pensiun sudah berlaku sejak 1 Januari tahun 2024.

Namun hal itu belum bisa dibayarkan tepat pada tanggal 1 Januari 2024, karena PP terbaru tadi belum disahkan dan administrasi pun belum selesai.

Jadi kenaikan gaji PNS dan pensiunan sebesar 8% dan 12% ini nantinya akan dibayarkan dengan sistem rapel.

Dan pembayaran akan dilakukan ketika pemerintah sudah mengesahkan dan merlis PP atau aturan tabel gaji terbaru PNS dan pensiunan dengan kenaikan 8% dan 12%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: