Pertanyaan Kapan Kenaikan Gaji PNS 2024 Dibayarkan Sudah Terjawab, Ini Informasi Terbarunya
Kapan kenaikan gaji PNS dibayar?--
Hingga kini, pemerintah pun belum memberikan angin segar apakah PP tersbeut sudah selesai dan kapan akan diterbitkan.
BACA JUGA:3 Akad Pinjaman Bank CIMB Niaga Syariah Tanpa Riba dan Menguntungkan,Simak Penjelasannya
Namun jika aturan tersebut sudah rampung di akhir Januari 2024, kemungkinan pembayaran kenaikan gaji PNS dan pensiunan bisa dibayar rapel di bulan Februari tahun 2024.
Namun, karena sudah resmi naik hingga 8%, meskipun belum dirilis besaran gaji PNS sudah dapat diketahui dengan menghitungnya.
Diperkirakan setelah kenaikan gaji 8% direalisasikan, berikut ini besaran gaji PNS terbaru:
1. Gaji PNS Golongan I
- Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.685.664 sampai Rp 2.522.664
- Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.840.860 sampai Rp 2.670.732
- Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.918.728 sampai Rp 2.783.700
- Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.999.944 sampai Rp 2.901.420
BACA JUGA: Dp Rp2 Juta sudah Bisa Langsung Bawa Pulang, Simulasi Kredit Motor Yamaha Aerox 2023
2. Gaji PNS Golongan II
- Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.183.976 sampai Rp 3.643.488
- Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.385.072 sampai Rp 3.797.604
- Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.485.944 sampai Rp 3.958.200
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: