Iklan RBTV Dalam Berita

Bukan Februari, Ini Dia Bocoran Kapan Kenaikan Gaji PNS 2024 Akan Dibayar

Bukan Februari, Ini Dia Bocoran Kapan Kenaikan Gaji PNS 2024 Akan Dibayar

Ini Dia Bocoran Kapan Kenaikan Gaji PNS 2024 Akan Dibayar--Foto: ist

Namun sayangnya Sri Mulyani belum bisa mengabulkan tambahan 8 persen untuk ASN dan 12 persen untuk pensiun di tanggal 1 Januari kemarin.

Selain itu Sri Mulyani sebagai Menkeu pun belum bisa mengabulkan pencairan rapelan kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan pensiunan 2024 di bulan Februari.

BACA JUGA:Kenaikan Gaji PNS 2024 Kapan Cair? Ternyata Ini Alasannya Belum Ada Tanda-tanda Dibayar

Seperti diketahui pembayaran kenaikan gaji pensiunan PNS 2024 ini kabarnya akan dibayarkan secara rapel yakni di bulan Februari, tetapi staf Kemenkeu menyebut ada kemungkinan seperti di tahun 2019 pembayaran tambahan 12 persen mulai disalurkan di bulan April.

Hal itu dikarenakan PP terbaru pada tahun 2019 silam rampung di Maret, sehingga pembayaran rapelan bulan dibayar awal April untuk Januari, Februari dan Maret, sehingga full 3 bulan sekaligus.

BACA JUGA:Gaji PNS 2024 Naik Berapa Persen? Segini Rincian Gaji PNS Setelah Kenaikan

Besaran Gaji PNS 2024 Setiap Golongan

Merangkum dari PP Nomor 15 Tahun 2019, PNS akan mendapatkan gaji sebesar di bawah ini setelah mengalami kenaikan sebesar 8 persen:

PNS Golongan I

• Golongan I A: Dari Rp1.684.800 - Rp2.522.664

• Golongan I B: Dari Rp1.840.860 - Rp2.670.732

• Golongan I C: Dari Rp1.918.728 - Rp2.783.700

• Golongan I D: Dari Rp1.999.944 - Rp2.901.420

BACA JUGA:Gaji PNS Naik 8 Persen Tahun 2024 Jadi Berapa? Ini Tabel Kenaikan Gaji PNS 8 Persen dan Sebelum

PNS Golongan II

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: