Jual Beli Bitcoin Halal atau Haram? Jangan Salah Paham, Begini Jawabannya
Pandangan Islam, jual beli bitcoin halal atau haram?--
Para pendukung pandangan halal menyatakan bahwa cryptocurrency dapat dianggap sebagai aset penyimpanan nilai yang telah disepakati oleh banyak orang.
BACA JUGA:Biaya Admin KUR BCA 2024, Pinjaman Rp 30 Juta Cicilan Ringan dan Bunga Subsidi
Dalam perspektif ini, cryptocurrency dapat dianggap sebagai aset yang memiliki nilai intrinsik, sesuai dengan definisi maal dalam Islam.
Meskipun para ulama mendorong untuk menghindari investasi crypto, aktivitas ini tidak secara langsung dianggap sebagai haram.
Beberapa ulama dan pemerintahan negara, seperti Grand Mufti Mesir Syaikh Shawki Allam, Pemerintah Negara Turki, dan Sheikh Haitham Al-Haddad dari Inggris, menyatakan bahwa cryptocurrency dianggap haram.
Pandangan ini didasarkan pada beberapa faktor, di antaranya adalah adanya unsur ketidakpastian (gharar) dan anonimitas dalam cryptocurrency.
Selain itu, transaksi perdagangan crypto yang sangat cepat dan bergantung pada spekulasi dianggap mirip dengan judi (maisir), yang diharamkan dalam Islam.
Kerajaan Arab Saudi, yang menerapkan syariat Islam, juga melarang penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang.
Bank Sentral Arab Saudi (SAMA), serupa dengan Bank Indonesia (BI), memberikan peringatan kepada masyarakat mengenai risiko tinggi yang terkait dengan mata uang virtual seperti Bitcoin, yang dapat menyebabkan kerugian finansial yang besar.
BACA JUGA:Xiaomi 14 Ultra, Siap-siap Segera Rilis di Indonesia, Ini Spesifikasi Lengkapnya
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai cryptocurrency menyatakan bahwa:
1. Cryptocurrency sebagai mata uang diharamkan, karena dianggap mengandung ketidakpastian (gharar), kerugian (dharar), dan bertentangan dengan peraturan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.
2. Aset Cryptocurrency sebagai komoditas atau aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung unsur gharar, dharar, qimar, dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, seperti memiliki wujud fisik, nilai yang pasti, diketahui jumlahnya, hak milik, dan dapat diserahkan ke pembeli.
3. Cryptocurrency sebagai komoditas atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah, memiliki underlying, dan manfaat yang jelas dianggap halal untuk diperjualbelikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: