Iklan RBTV Dalam Berita

Cara Mengetahui Pinjol Terdaftar di OJK atau Tidak, Ikuti 3 Cara Berikut, Ada yang Tanpa Kuota Internet

Cara Mengetahui Pinjol Terdaftar di OJK atau Tidak, Ikuti 3 Cara Berikut, Ada yang Tanpa Kuota Internet

3 cara mudah cek status pinjol ilegal atau tidak--

Selain itu, Anda juga dapat melakukan pengecekan via email resmi OJK. Pengecekan dapat dilakukan dengan mengirimkan pesan ke email di [email protected].

Atau bisa juga di [email protected]

Sebagai informasi, berikut adalah ciri-ciri pinjaman online legal dan ilegal yang perlu diperhatikan, yaitu:

1. Memiliki izin OJK 

- Pinjol legal: Biasanya terdaftar atau memiliki izin dari OJK 

- Pinjol ilegal: Tidak terdaftar dan tidak berizin OJK 

BACA JUGA:Ini 4 Jenis Koin Crypto Terbaik dan Diprediksi akan Meroket Tahun 2024

2. Media penawaran 

- Pinjol legal: Umumnya pinjol resmi OJK ini tidak pernah menawarkan pinjaman lewat saluran komunikasi pribadi seperti SMS/chat

Mereka umumnya membuat iklan di platform digital seperti media sosial dengan informasi yang benar/tidak misleading

- Pinjol ilegal: Memberikan penawaran pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi seperti SMS atau chat

3. Proses pemberian pinjaman

- Pinjol legal: Biasanya, setiap pemberian pinjaman akan diseleksi terlebih dahulu. Itu artinya tidak semuanya bisa. 

BACA JUGA:Jual Beli Bitcoin Halal atau Haram? Jangan Salah Paham, Begini Jawabannya

- Pinjol ilegal: Pinjaman ilegal biasanya memberikan proses pemberian pinjaman sangat mudah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: