Cara Mengetahui Pinjol Terdaftar di OJK atau Tidak, Ikuti 3 Cara Berikut, Ada yang Tanpa Kuota Internet
3 cara mudah cek status pinjol ilegal atau tidak--
Selain itu, Anda juga dapat melakukan pengecekan via email resmi OJK. Pengecekan dapat dilakukan dengan mengirimkan pesan ke email di [email protected].
Atau bisa juga di [email protected].
Sebagai informasi, berikut adalah ciri-ciri pinjaman online legal dan ilegal yang perlu diperhatikan, yaitu:
1. Memiliki izin OJK
- Pinjol legal: Biasanya terdaftar atau memiliki izin dari OJK
- Pinjol ilegal: Tidak terdaftar dan tidak berizin OJK
BACA JUGA:Ini 4 Jenis Koin Crypto Terbaik dan Diprediksi akan Meroket Tahun 2024
2. Media penawaran
- Pinjol legal: Umumnya pinjol resmi OJK ini tidak pernah menawarkan pinjaman lewat saluran komunikasi pribadi seperti SMS/chat
Mereka umumnya membuat iklan di platform digital seperti media sosial dengan informasi yang benar/tidak misleading
- Pinjol ilegal: Memberikan penawaran pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi seperti SMS atau chat
3. Proses pemberian pinjaman
- Pinjol legal: Biasanya, setiap pemberian pinjaman akan diseleksi terlebih dahulu. Itu artinya tidak semuanya bisa.
BACA JUGA:Jual Beli Bitcoin Halal atau Haram? Jangan Salah Paham, Begini Jawabannya
- Pinjol ilegal: Pinjaman ilegal biasanya memberikan proses pemberian pinjaman sangat mudah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: