Cara Mengetahui Pinjol Terdaftar di OJK atau Tidak, Ikuti 3 Cara Berikut, Ada yang Tanpa Kuota Internet
3 cara mudah cek status pinjol ilegal atau tidak--
4. Besaran bunga
- Pinjol legal: Untuk besaran bunga transparan dan sesuai aturan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), yaitu tidak boleh lebih dari 0,8 persen per hari atau maksimal 24 persen per bulannya.
- Pinjol ilegal: Sedangkan bunga dan denda pinjol ilegal tidak jelas dan tidak sesuai ketentuan AFPI
5. Identitas pemberi pinjaman
- Pinjol legal: Pinjaman resmi biasanya mempunyai identitas pengurus serta alamat kantor yang jelas
BACA JUGA:5 Faktor Penyebab Harga Kripto Bisa Naik Turun, Begini 6 Keuntungan Investasi Kripto
- Pinjol ilegal: Sedangkan untuk yang ilegal biasanya identitas pilegal atau penguru maupun alamat kantornya tidak jelas
Demikian informasi mengenai cara mengetahui pinjol terdaftar di OJK atau tidak, ikuti 4 cara berikut, ada yang tanpa kuota internet. Semoga bermanfaat.
(Septi Widiyarti)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: