Iklan RBTV Dalam Berita

Cara Mengetahui Pinjol Terdaftar di OJK atau Tidak, Ikuti 3 Cara Berikut, Ada yang Tanpa Kuota Internet

Cara Mengetahui Pinjol Terdaftar di OJK atau Tidak, Ikuti 3 Cara Berikut, Ada yang Tanpa Kuota Internet

3 cara mudah cek status pinjol ilegal atau tidak--

4. Besaran bunga 

- Pinjol legal: Untuk besaran bunga transparan dan sesuai aturan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), yaitu tidak boleh lebih dari 0,8 persen per hari atau maksimal 24 persen per bulannya. 

- Pinjol ilegal: Sedangkan bunga dan denda pinjol ilegal tidak jelas dan  tidak sesuai ketentuan AFPI

5. Identitas pemberi pinjaman

- Pinjol legal: Pinjaman resmi biasanya mempunyai identitas pengurus serta alamat kantor yang jelas

BACA JUGA:5 Faktor Penyebab Harga Kripto Bisa Naik Turun, Begini 6 Keuntungan Investasi Kripto

- Pinjol ilegal: Sedangkan untuk yang ilegal biasanya identitas pilegal atau penguru maupun alamat kantornya tidak jelas

Demikian informasi mengenai cara mengetahui pinjol terdaftar di OJK atau tidak, ikuti 4 cara berikut, ada yang tanpa kuota internet. Semoga bermanfaat.

 

(Septi Widiyarti)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: