10 Aplikasi Jual Beli Saham Legal di Indonesia, Daftarnya Bisa Melalui Online
10 Aplikasi jual beli saham legal di Indonesia --
Aplikasi ini juga mampu mengintegrasikan semua produk investasi dalam satu akun keuangan.
IpotFund juga menggratiskan biaya switching, subscription dan redemption.
Bagi pemula yang masih bingung menentukan pilihan investasi tidak akan merasa khawatir lagi, karena di aplikasi ini semua reksadana sudah dikategorikan menjadi profil risiko investasi, yaitu moderat, konservatif, moderat-konservatif, moderat agresif, dan agresif.
9. LandX
Mau investasi dengan prinsip crowdfunding? Ada aplikasi Landx. Crowdfunding adalah cara pendanaan bisnis kecil atau UMKM dengan cara patungan dengan masyarakat dalam bentuk kepemilikan saham. Return yang didapat berupa capital gain dan juga deviden.
BACA JUGA:5 Manfaat Kelapa Muda Sebagai Solusi Awet Muda Alami Dambaan Setiap Orang
Aplikasi Landx sudah terdaftar di OJK. Jadi sudah dipastikan aman dan resmi di mata hukum.
Bisnis-bisnis yang terdaftar di Landx merupakan bisnis yang sudah lolos seleksi ketat.
Mereka menyeleksi bisnis apa saja yang tetap berpotensi mendapat penghasilan jika pasar sedang tidak kondusif.
Tujuannya agar pemberi modal tetap mendapat keuntungan. Pembagian hasil investasi dilakukan secara transparan. Landx selalu berkomunikasi dengan pebisnis agar menyajikan laporan keuangan yang bertanggungjawab dan tepat waktu.
Aplikasi trading saham berizin OJK ini sangat aman digunakan terutama untuk pemula karena setiap bisnis yang terdaftar memiliki aset dasar properti dengan nilai tinggi. Hal ini dapat menjamin investor jika terjadi kegagalan bisnis.
Cara mendaftar aplikasi Landx juga sangat mudah. Cukup dengan smartphone kamu sudah bisa membeli aset properti di Landx.
Setelah akun berhasil didaftarkan, kamu bisa memilih bisnis yang sesuai dengan profil risiko, seperti saham, obligasi, atau sukuk dari pendanaan tersebut.
Setelah itu kamu tinggal menikmati keuntungan hasil pembagian deviden atau capital gain bisnis tersebut.
10. Stockbit
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: