Iklan RBTV Dalam Berita

Ini Daftar 7 Bank yang Menawarkan Paylater, Bagaimana Angsuran dan Tenornya?

Ini Daftar 7 Bank yang Menawarkan Paylater, Bagaimana Angsuran dan Tenornya?

Daftar bank yang menawarkan layanan paylater--

- Monitor dan cek status cicilan

Semua layanan ini dapat dilakukan melalui aplikasi digibank by DBS. Digibank paytalter memberi pilihan cicilan mulai dari 3 bulan hingga 60 bulan, dengan minimal transaksi Rp 300 ribu hingga maksimal Rp 2 juta per transaksi dengan Kartu Kredit digibank Black Mastercard World melalui aplikasi digibank by DBS.

2. Bank Mandiri

Bank Mandiri menawarkan fitur Paylater melalui aplikasi Livin. Dengan konsep “beli sekarang, bayar nanti,” Anda dapat membayar transaksi melalui QR di seluruh merchant denga pilihan cicilan 1, 3, 6, 9, atau 12 bulan.

BACA JUGA:Segera Hadir Trio Tablet Ganas, Xiaomi Siap Tuntun Xiaomi Pad 7 Series ke Pasar Internasional

Bank pelat merah ini menawarkan jumlah pinjaman maksimal Paylater hingga Rp20 juta.

Paylater Mandiri dapat digunakan untuk transaksi QR di seluruh merchant via menu QR bayar melalui aplikasi Livin by Mandiri.

Pembayaran tagihan dapat dilakukan dengan cara auto debet sesuai dengan tanggal jatuh tempo transaksi.

3. Bank CIMB Niaga

Bank CIMB Niaga juga memperkenalkan fitur Paylater melalui aplikasi mobile banking OCTO Mobile yang menarik generasi milenial dan Gen Z.

BACA JUGA:Performa Gahar Desain Elegan, Ini 6 Kelebihan Mobil Corolla Altis, Simak juga Simulasi Kreditnya

Salah satu fitur paylater dari Bank CIMB Niaga adalah mengubah transaksi ritel minimum Rp500.000 menjadi cicilan 0 persen untuk periode 3 bulan melalui aplikasi OCTO Mobile.

4. Allo Bank

Allo Bank menyediakan produk Allo PayLater. Layanan ini menawarkan beragam periode pembayaran, mulai dari 1 bulan hingga 12 bulan, dengan limit yang mencapai Rp100 juta.

Suku bunga pinjaman Allo Paylater adalah 4,50 persen sampai dengan sd 2,95 persen. Sedangkan biaya keterlambatan yang dibebankan adalah 0,30 persen per hari dari pinjaman pokok lewat jatuh tempo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: