Iklan dempo dalam berita

Paman dan Keponakan Dibekuk Polisi, Tak Disangka Kasusnya Ternyata ini

Paman dan Keponakan Dibekuk Polisi, Tak Disangka Kasusnya Ternyata ini

--

Tersangka kasus peredaran Narkotika jenis sabu ini merupakan rangkaian dari pengungkapan peredaran pada hari Jum'at (26/1/2024) lalu. Sebelumnya, Subdit III mengamankan K-R di depan warung aceh yang berada di pasar Kepahiang, dalam pengakuan K-R barang tersebut ia dapat dari keponakannya M-A. 

BACA JUGA:Berapa Biaya Provisi BCA Finance Berdasarkan Produk dan Layanan? Serta Perbedaan Biaya Provisi dan Biaya Adm

Selanjutnya, Sabtu (27/1) subdit III mengamankan tersangka M-A di kediamannya yang berada di Kelurahan Pasar Kepahiang, Kabupaten Kepahiang. Saat diinterogasi, tersangka M-A mengaku mendapatkan barang ini dari saudara K-A yang saat ini sedang dilakukan penyelidikan.

 

Tersangka KR dan MA ini dikategorikan sebagai pengedar atau kurir.

 

"Tersangka peredaran Narkotika jenis sabu ini merupakan rangkaian, K-R mengaku membeli dari M-A dan saat tersangka M-A diamankan, M-A mengaku mendapatkan barang tersebut dari K-A," jelas Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Kompol Simaremare.

 

Selain itu, tersangka K-R dan M-A masih keluarga, statusnya M-A merupakan keponakan dari K-R. Selain itu K-R merupakan residivis narkoba pada tahun 2017 lalu dan keluar penjara pada tahun 2023. Sesangkan M-A baru pertama kali terlibat dalam kasus peredaran Narkotika.

BACA JUGA:Berapa Bunga di BCA Paylater? Berikut Cara Aktivasi, Bunga Hingga Pembayaran Penagihan BCA Paylater

"Tersangka K-R dan M-A masih memiliki hubungan keluarga, dimana K-R merupakan paman dari M-A," tutupnya.

 

Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka terancam pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 junto pasal 144 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 milyar.

 

(Adrian M Yusuf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: