Iklan dempo dalam berita

Pinjam Rp 20 Juta di Pinjol BRI Ceria 2024 Bisa Dicicil Bulanan, Ini Tabel Angsurannya

Pinjam Rp 20 Juta di Pinjol BRI Ceria 2024 Bisa Dicicil Bulanan, Ini Tabel Angsurannya

Pinjam Rp 20 Juta di Pinjol BRI Ceria 2024 Bisa Dicicil Bulanan--

2. Media penawaran 

  • Pinjol legal: Umumnya pinjol resmi OJK ini tidak pernah menawarkan pinjaman lewat saluran komunikasi pribadi seperti SMS/chat. Biasanya mereka membuat iklan di platform digital seperti media sosial dengan informasi yang benar/tidak misleading
  • Pinjol ilegal: Memberikan penawaran pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi seperti SMS atau chat

BACA JUGA:Cara Menghapus Data Diri dari Pinjol, Pakai 6 Cara Ini Terbukti Aman dan Efektif

3. Proses pemberian pinjaman

  • Pinjol legal: Biasanya, setiap pemberian pinjaman akan diseleksi terlebih dahulu. Itu artinya tidak semuanya bisa. 
  • Pinjol ilegal: Pinjaman ilegal biasanya memberikan proses pemberian pinjaman sangat mudah

BACA JUGA:Benarkah ITB Tawarkan Bayar Kuliah Pakai Pinjol, Ini Respon Lengkap Pihak Kampus dan Ini Akar Permasalahannya

4. Besaran bunga 

  • Pinjol legal: Untuk besaran bunga transparan dan sesuai aturan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), yaitu tidak boleh lebih dari 0,8 persen per hari atau maksimal 24 persen per bulannya. 
  • Pinjol ilegal: Sedangkan bunga dan denda pinjol ilegal tidak jelas dan  tidak sesuai ketentuan AFPI

BACA JUGA:Heboh Mahasiswa ITB Bayar UKT Pakai Pinjol, Ternyata Ini Alasan Kampus Lakukan Kerja Sama dengan Danacita

5. Identitas pemberi pinjaman

  • Pinjol legal: Pinjaman resmi biasanya mempunyai identitas pengurus serta alamat kantor yang jelas
  • Pinjol ilegal: Sedangkan untuk yang ilegal biasanya identitas pilegal atau penguru maupun alamat kantornya tidak jelas

BACA JUGA:7 Aturan Terbaru Pinjol 2024, Pahami Soal Bunga, Penagihan Sampai Denda, Jangan Sampai Terjebak

Demikian ulasan mengenai pinjam Rp 20 juta di pinjol BRI Ceria 2024 bisa dicicil bulanan, ini tabel angsurannya. Semoga bermanfaat.

(Septi Widiyarti)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: