Iklan dempo dalam berita

Apakah BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Setelah Resign? Ini 5 Jenis Jaminan dan Manfaatnya

Apakah BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Setelah Resign? Ini 5 Jenis Jaminan dan Manfaatnya

Apakah BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan setelah resign?--

BACA JUGA:Oppo Pad Neo dengan Kapasitas Baterai 8000 Mah, Cocok jadi Teman Kerja Setia, Ini Spesifikasi Lengkapnya

Jaminan kematian diselenggarakan berdasarkan prinsip asuransi sosial. Manfaat jaminan kematian yakni akan mendapatkkan uang tunai yang dibayarkan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia. 

5. Jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) 

Sejak Februari 2022 lalu, pemerintah telah mulai menerapkan adanya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

JKP adalah jaminan yang diberikan kepada seluruh pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja. 

Nantinya manfaat yang didapatkan yakni berupa manfaat uang tunai maupun akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

BACA JUGA:Siap-siap, Gaji PNS Naik 8% Diperkirakan Cair Dalam Hitungan Jam, Ini Penjelasan Menpan-RB

Sebagaimana dikutip dari laman resminya, program ini bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat pekerja kehilangan pekerjaan. 

Pekerja bisa memenuhi kebutuhan dasar hidup layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Demikian informasi mengenai apakah BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan setelah resign? Ini 5 jenis jaminan dan manfaatnya. Semoga bermanfaat.

 

Putri Nurhidayati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: