Iklan dempo dalam berita

Masih Aktif Kerja Ternyata JHT Bisa Dicairkan, Berapa Pencairan Maksimal BPJS Ketenagakerjaan?

Masih Aktif Kerja Ternyata JHT Bisa Dicairkan, Berapa Pencairan Maksimal BPJS Ketenagakerjaan?

Cara dan syarat mencairkan Jaminan Hari Tua--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COMMasih aktif kerja ternyata JHT bisa dicairkan, berapa pencairan maksimal BPJS Ketenagakerjaan?

Bagi pekerja yang telah terdaftar keanggotaannya pada BPJS Ketenagakerjaan dapat memperoleh dana atau manfaat dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT). 

Dalam dunia kerja, perusahaan maupun instansi idealnya akan mendaftarkan pegawai atau karyawannya dengan jaminan/asuransi kesehatan maupun keselamatan pada Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan.

Lalu, apa itu JKP dan JHT, serta berapa maksimal besaran pencairannya?

BACA JUGA: Tabel Angsuran KTA Mandiri 2024 Plafon hingga 1 Miliyar, Ini Syarat dan Cara Pengajuannya

Pencairan dana JKP dan JHT ini sangat penting demi keberlangsungan kehidupan masing-masing individu setelah lepas dari urusan perkantoran. 

Program JKP masih terbilang baru dan belum diketahui secara luas oleh Masyarakat. JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Program ini diberikan kepada pekerja dengan tujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan. 

Kendati demikian, pekerja tetap dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali. 

BACA JUGA:Terungkap, Fitur AI Favorit Konsumen di Galaxy S24 Series, Circle to Search with Google jadi Juaranya

Manfaat program JKP diberikan kepada peserta yang mengalami PHK dan belum bekerja, serta memiliki komitmen untuk kembali ke pasar kerja. Peserta atau pegawai bisa mendapatkan manfaat program JKP jika memenuhi iuran program paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut. 

Salah satu manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan yakni berupa uang tunai. Manfaat uang tunai, diberikan setiap bulan, paling banyak 6 bulan upah dengan besaran manfaat sebagai berikut: 

- 45% dari upah sebulan untuk 3 bulan pertama. 

- 25% dari upah sebulan untuk 3 bulan berikutnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: